Satuan Reskrim Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, akan memanggil sejumlah saksi yang terkait dengan kebakaran lahan gambut sehingga menyebabkan kabut asap di wilayah tersebut.
 
"Kami akan memanggil pemilik lahan gambut yang terbakar tersebut pekan depan," kata Kasat Reskrim Kepolisian Resor Mukomuko, AKP Teguh Ari Aji, dalam keterangannya di Mukomuko, Minggu.
 
Lahan gambut seluas dua hektare yang berada dekat RSUD setempat di Kecamatan Air Manjuto, Kabupaten Mukomuko dilaporkan terbakar, namun belum diketahui siapa pelaku pembakaran lahan tersebut.
 
Lahan gambut seluas dua hektare di wilayah tersebut milik empat orang warga setempat dengan sertifikat masih atas nama satu orang, yakni Endang Supandi, warga Kelurahan Pasar Mukomuko.
 
Namun sejak beberapa pekan terakhir lahan seluas dua hektare milik empat orang warga ini diduga ditebang tebas oleh sejumlah orang yang juga mengaku sebagai pemilik lahan tersebut.
 
Ia mengatakan pihaknya akan menyelidiki siapa pemilik lahan tersebut dan mencoba untuk mengklarifikasi kejadian kebakaran lahan gambut tersebut.
 
Ia menyatakan, meskipun bukan pemilik lahan gambut seluas dua hektare tersebut yang melakukan aktivitas pembukaan lahan, namun pemilik lahan pasti tahu orang yang melakukan aktivitas di lahan tersebut.
 
"Pemilik lahannya kita panggil, setelah itu memanggil orang yang melakukan aktivitas pembukaan lahan gambut tersebut," ujarnya pula.
 
Ia menyatakan, pihaknya akan menyelidiki apakah ada unsur kesengajaan atau tidak sehingga lahan gambut seluas dua hektare tersebut terbakar.
 
Sementara itu, kebakaran lahan gambut seluas dua hektare yang terjadi sejak beberapa hari terakhir meluas dan membakar sejumlah tanaman kelapa sawit milik warga setempat.
 
Petugas pemadam kebakaran daerah ini sejak Sabtu (26/2) memadamkan api yang membakar lahan gambut seluas dua hektare dan tanaman kelapa sawit milik warga setempat.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022