Pemilik kendaraan yang membayar pajak kendaraan nya di Provinsi Jambi wajib mencantumkan nomor handphone dan alamat email pemilik kendaraan, hal ini bertujuan mempermudah proses tilang elekronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Ditlantas Polda Jambi.

"Sejak 2022 sudah kita wajibkan seluruh kendaraan dalam perpanjangan pajak dan kendaraan baru pemiliknya wajib mencantumkan nomor telepon dan alamat email agar mempermudah untuk konfirmasi jika terjadi pelanggaran lalu lintas," kata Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi, di Jambi, Selasa. 

Ia menyampaikan sejak awal Maret 2022 pelanggaran yang terekam dalam ETLE Ditlantas Polda Jambi sebanyak 1.513 kasus, namun yang terkonfirmasi oleh pelanggar atas kesalahan nya baru 60 kasus. 

Adapun pelanggaran yang terpantau ETLE di dominasi melanggar traffic light, langgar Marka lalu lintas, tidak menggunakan helm dan sabuk pengaman. 

Dhafi menjelaskan saat ini konfirmasi surat tilang kepada pengendara masih melalui Kantor Pos, jadi masih terdapat kendala di lapangan karena tidak lengkapnya alamat pengendara.

Namun pihaknya juga akan berinovasi agar mempermudah konfirmasi tilang kepada pengendara yang melanggar. 

"Kendala saat ini dikarenakan alamat rumah pengendara tidak sesuai dan tidak lengkap, ada yang nomor rumahnya tidak ada, RT dan RW pun juga tidak ada sehingga kita sulit untuk konfirmasi nya," kata Dhafi. 

Maka dari itu, Dhafi menegaskan apabila dalam pengurusan pajak tidak disertakan nomor telepon dan alamat email maka tidak akan di proses pembayaran pajak nya dan hal ini bertujuan untuk mengetahui alamat pengendara. 

Untuk saat ini bagi pelanggar yang terpantau ETLE namun belum terkonfirmasi, maka pihaknya akan memblokir data kendaraan tersebut hingga pengendara tersebut membayar denda tilang. 

"Kalau pengendara kena ETLE pasti terblokir, karena data ETLE masuk ke Ditlantas Polda Jambi. Jadi mereka jika ingin bayar pajak bayar denda tilang nya dulu baru bisa bayar pajak," kata Kombes Pol Dhafi.





 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022