Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah V Jambi, bersama pihak Polri-TNI, Kejaksaan dan Dinas Perhubungan serta pihak terkait lainnya akan melakukan penertiban dan penindakan terhadap mobil angkutan barang yang over dimensi dan over loading (ODOL), termasuk menyisir bengkel karoseri di daerah itu.

Kepala BPTD V Jambi, Bahar di Jambi Jumat mengatakan, salah satu fokus kami dari penindakan tersebut adalah pihak pembuat karoseri atau bengkel yang membuat bak kendaraan melebihi kapasitas.

"Kita akan menitik beratkan penegakan hukum ini pada karoseri atau bengkel ilegal, karena ini merupakan hulu atau 'biang' kendaraan yang menjadi odol yang ada di Provinsi Jambi dan daerah lainnya," kata Bahar usai memimpin rapat koordinasi menuju 'Indonesia Zero Odol' 2023.

Untuk karoseri atau bengkel ilegal akan disisir serta dilakukan kegiatan penegakan hukum (gakkum) bersama dengan pihak terkait dan  nantinya juga akan dilakukan sosialisasi serta edukasi kepada pemilik bengkel yang membuat bak kendaraan, apabila nantinya masih ada yang melakukan pelanggaran pembuatan bak muatan yang tidak sesuai dengan spesifikasinya, maka akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kegiatan merakit dan membuat bak muatan yang tidak sesuai dengan peruntukannya akan dipidana kurungan satu tahun dan denda Rp24 juta,"  tegasnya.

Lebih lanjut Bahar mengatakan, pihaknya juga akan melakukan penegakan hukum terhadap jembatan timbang yang berada di wilayah kerja BPTD V Jambi.

"Tindakan penegakan hukum  akan terus dilakukan selama 24 jam, dalam pencanangan Zero odol 2023 kita senantiasa khususnya di BPTD V Jambi melakukan tindakan penegakan hukum di jembatan timbang yang ada di Merlung, Sarolangun, dan lainnya," kata Bahar.

Sementara itu  Direktur Direktorat Lalu Lintas  Polda Jambar Kombes Pol Dhagi mengatakan pihaknya akan menindak tegas pengusaha yang masih 'nakal' menggunakan atau menyediakan spesifikasi kendaraan over dimension over load dalam melakukan pengiriman barang melalui jalur darat.

"Ada pidananya, diperkuat juga dengan aturan dari Kementerian Perhubungan," kata Dhafi.

Kendaraan over dimensi dan over load menjadi salah satu penyebab tertinggi kecelakaan. Untuk itu, Dhafi mengimbau para pengusaha untuk tidak menggunakan kendaraan Odol dan pengusaha kita minta untuk sadar hukum, tidak menambahkan dimensi kendaraan mereka guna menghindari kecelakaan.

Lebih lanjut, Dhafi mengatakan pihaknya juga tidak akan memberikan kemudahan terhadap kendaraan Odol dengan memastikan setiap pengendara kendaraan yang odol akan ditindak harus mengikuti proses sidang, tidak hanya sekedar membayar denda tilang tetapi kendaraan nya selama dua pekan ditahan.

"Kami pastikan harus mengikuti proses sidang, dan kendaraan mereka kita tahan, jadi bukan hanya sekedar membayar tilang online, lalu kendaraan mereka bisa jalan lagi," tegas Dhafi.

Dirlantas Polda Jambi, Dhafi juga menjelaskan, penindakan terhadap kendaraan odol harus dilakukan terus menerus, tidak hanya dalam kurun waktu tertentu saja, tetapi setiap hari harus ada penindakan terhadap kendaraan yang melanggar terutama odol.








 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022