Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi telah menyita aset milik PT Darsa Haria Darussalam (DHD) Farm Mitra Indotama yang ada di Jambi terkait kasus dugaan investasi bodong bidang budidaya ikan lele dengan kerugian para korban mencapai Rp4,3 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan di Jambi, Selasa, mengatakan ada sekitar 30 kolam milik aset PT DHD yang berada di Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi sudah disita. Penyidik juga dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status kepala cabang perusahaan itu.
"Minggu ini direncanakan akan kembali gelar perkara untuk penetapan status tersangka dalam kasus itu," katanya.
Pihak kepolisian masih menelaah barang bukti yang sudah terkumpul, serta melihat keterkaitan dengan pusat PT DHD yang berada di Sumatera Selatan. Bila terbukti kuat mempermudah untuk menarik dan menetapkan status tersangka terhadap pihak yang bertanggung jawab atas bisnis itu..
"Kita akan mengkaji kasus ini dengan proses hukum di Sumatera Selatan dan kita ada buktinya kalau peran di Jambi menyebabkan kerugian, bisa ditetapkan juga tersangkanya," kata Kaswandi Irwan.
Sebelumnya ada 200 orang di Jambi yang menjadi korban invetasi tersebut dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah dalam investasi budidaya ikan lele, Mereka menanamkan modal Rp10 juta untuk satu kolam dan setiap satu kolamnya dijanjikanr akan mendapatkan keuntungan Rp960.000 dalam satu kali panen.
Dalam satu tahunnya, para penanam modal bisa panen sebanyak 9 kali. Namun sejak Juli tahun 2021 tidak ada lagi hasil yang didapatkan para mitra PT DHD di Jambi. Bahkan ada korban di Jambi yang mengaku investasi senilai Rp50 juta hingga Rp 200 juta.
Polda Jambi, mencatat ada sebanyak 88 korban yang sudah mengadu atau membuat laporan resmi .
Salah satu pelapor berinisial KJ menjelaskan dalam investasi ikan lele itu bentuknya kerja sama dengan pola bagi hasil. Di mana saat modal awal, mitra DHD dapat membeli atau menanam modal Rp10 juta per satu kolam, dengan perjanjian dalam satu kali panen setiap satu kolam mendapat keuntungan Rp960 ribu.
KJ sendiri mengaku menanam modal untuk lima kolam dengan total kerugian Rp50 juta di mana dia belum ada satu tahun berinvestasi sehingga baru beberapa kali panen tetapi sudah kejadian seperti itu. Para pelapor berharap PT DHD segera mengembalikan uang modal yang sudah disetor.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan di Jambi, Selasa, mengatakan ada sekitar 30 kolam milik aset PT DHD yang berada di Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi sudah disita. Penyidik juga dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status kepala cabang perusahaan itu.
"Minggu ini direncanakan akan kembali gelar perkara untuk penetapan status tersangka dalam kasus itu," katanya.
Pihak kepolisian masih menelaah barang bukti yang sudah terkumpul, serta melihat keterkaitan dengan pusat PT DHD yang berada di Sumatera Selatan. Bila terbukti kuat mempermudah untuk menarik dan menetapkan status tersangka terhadap pihak yang bertanggung jawab atas bisnis itu..
"Kita akan mengkaji kasus ini dengan proses hukum di Sumatera Selatan dan kita ada buktinya kalau peran di Jambi menyebabkan kerugian, bisa ditetapkan juga tersangkanya," kata Kaswandi Irwan.
Sebelumnya ada 200 orang di Jambi yang menjadi korban invetasi tersebut dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah dalam investasi budidaya ikan lele, Mereka menanamkan modal Rp10 juta untuk satu kolam dan setiap satu kolamnya dijanjikanr akan mendapatkan keuntungan Rp960.000 dalam satu kali panen.
Dalam satu tahunnya, para penanam modal bisa panen sebanyak 9 kali. Namun sejak Juli tahun 2021 tidak ada lagi hasil yang didapatkan para mitra PT DHD di Jambi. Bahkan ada korban di Jambi yang mengaku investasi senilai Rp50 juta hingga Rp 200 juta.
Polda Jambi, mencatat ada sebanyak 88 korban yang sudah mengadu atau membuat laporan resmi .
Salah satu pelapor berinisial KJ menjelaskan dalam investasi ikan lele itu bentuknya kerja sama dengan pola bagi hasil. Di mana saat modal awal, mitra DHD dapat membeli atau menanam modal Rp10 juta per satu kolam, dengan perjanjian dalam satu kali panen setiap satu kolam mendapat keuntungan Rp960 ribu.
KJ sendiri mengaku menanam modal untuk lima kolam dengan total kerugian Rp50 juta di mana dia belum ada satu tahun berinvestasi sehingga baru beberapa kali panen tetapi sudah kejadian seperti itu. Para pelapor berharap PT DHD segera mengembalikan uang modal yang sudah disetor.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022