Sebanyak 157 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muarabulian Kabupaten Batanghari akan menerima remisi khusus hari raya Idul Fitri tahun 2022.
"Kita tahun ini mengusulkan sebanyak 155 napi mendapat remisi khusus I dan dua napi mendapat remisi khusus II," kata Kalapas Kelas IIB Muara bulian, Edy Susetyo, Rabu (20/4/22)
Dari jumlah itu, dua orang warga binaan langsung bebas setelah mendapat pengurangan masa hukuman yang diberikan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia.
Remisi khusus diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut narapidana. Remisi hari raya Idul Fitri ini diberikan kepada warga binaan beragama Islam.
Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan perundang-undangan.
Narapidana yang mendapat remisi bebas tersebut adalah narapidana kasus tindak pidana. pemberian remisi itu melalui beberapa penilaian yaitu harus memenuhi syarat administrasi.
Besaran pengurangan masa pidana yang diberikan meliputi 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari hingga dua bulan.
"Remisi khusus ini diharapkan memotivasi warga binaan pemasyarakatan untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana hilang kemerdekaan yang sedang dijalani," ujar Kalapas Muarabulian
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022
"Kita tahun ini mengusulkan sebanyak 155 napi mendapat remisi khusus I dan dua napi mendapat remisi khusus II," kata Kalapas Kelas IIB Muara bulian, Edy Susetyo, Rabu (20/4/22)
Dari jumlah itu, dua orang warga binaan langsung bebas setelah mendapat pengurangan masa hukuman yang diberikan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia.
Remisi khusus diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut narapidana. Remisi hari raya Idul Fitri ini diberikan kepada warga binaan beragama Islam.
Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan perundang-undangan.
Narapidana yang mendapat remisi bebas tersebut adalah narapidana kasus tindak pidana. pemberian remisi itu melalui beberapa penilaian yaitu harus memenuhi syarat administrasi.
Besaran pengurangan masa pidana yang diberikan meliputi 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari hingga dua bulan.
"Remisi khusus ini diharapkan memotivasi warga binaan pemasyarakatan untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana hilang kemerdekaan yang sedang dijalani," ujar Kalapas Muarabulian
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022