LPKA Muarabulian Kabupaten Batanghari  
mengusulkan 74 Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) dan Pemuda mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

"Dari 74 itu terdiri 22 orang yang merupakan Andikpas dan selebihnya adalah pemuda," kata Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Muara Bulian, Marojahan Doloksaribu, Kamis, (21/04).

Menurut Kalapas, mengusulkan Andikpas yang berasal dari kasus pelecehan seksual, paling dominan.

Tentunya mereka yang mendapat remisi telah menjalani kurang dari satu tahun menjadi Andikpas yang didukung juga dengan berkelakuan baik.

“Terhadap Andikpas diharapkan dapat berubah menjadi lebih baik lagi dan cepat beradaptasi dengan lingkungannya masing-masing dan juga berkumpul bersama keluarga,” katanya.

Mereka yang mendapat remisi itu bervariasi. Ada yang mendapat  15 hari, sebanyak 28 orang, 1 bulan ada 44 orang dan 1 bulan 15 hari ada 2 orang.

Pewarta: Riski Apriyani

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022