Jambi (ANTARA) - Terdakwa Anggi Febri Yandi (21) pelaku pembunuhan teman dekatnya dengan menggunakan racun sianida oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi dengan hukuman 17 tahun penjara.
Vonis majelis hakim diketuai M Syafrizal Fakhmi di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Selasa, sama dengan tuntutan jaksa, Fitria Ulf, yang menuntut hukuman 17 tahun penjara.
Terdakwa Anggi dinyatakan telah bersalah terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan pertama jaksa sesuai dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, karena menggunakan racun sianida.
Dalam sidang terungkap dia pelaku pembunuhan temannya sendiri yang direncanakan dengan menggunakan sianida itu akhirnya ditangkap tim unit Reskrim Polsek Jelutung Kota Jambi.
Ia adalah mahasiswa asal Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau itu ditangkap polisi setelah membunuh teman dekatnya berinsial RH (24), warga Kecamatan Reteh, Riau.
Peristiwa itu terjadi di rumah kos di kawasan Jalan Prof M Yamin, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi pada Senin 16 Juni 2025 dimana barang bukti yang turut diserahkan bersama tersangka yakni satu unit handphone, dua botol minuman kemasan yang sudah dicampur dengan zat berbahaya kalium CN (sianida), serta satu bungkus plastik bekas kalium CN.
Dari hasil rekonstruksi terungkap bahwa pelaku dengan sadar mencampurkan zat Kalium CN ke dalam salah satu botol minuman yang dibawa korban.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Terdakwa pembunuhan sahabatnya pakai sianida divonis 17 tahun penjara
