Muara Bulian, Batanghari (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Muara Bulian Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi mengajukan usulan remisi khusus Natal 2025.
Kasi Bimbingan Anak Didik dan Bina Kerja Lapas Klas II B Muara Bulian Haszuwan di Muara Bulian, Rabu, mengatakan usulan ini ditujukan bagi napi beragama Kristen Protestan dan Katolik yang memenuhi persyaratan.
"Warga binaan kita di lapas Muara Bulian ada 392, dan sebanyak 13 napi yang beragama Kristen,"katanya.
Dari 13 narapidana Kristen yang ada, delapan orang memenuhi syarat dan resmi diusulkan untuk mendapatkan remisi Natal 2025. Dengan rincian satu orang dapat remisi 15hari, tujuh orang satu bulan.
"Dari delapan napi yang diusulkan Remisi Khusus Natal 2025 berasal dari berbagai kasus pidana seperti satu orang kasus narkotika dan tujuh dari kriminal umum,"ujarnya
Selain itu, pemberian remisi khusus Natal ini menjadi momen penting bagi warga binaan Nasrani, karena memberikan ruang baginya untuk merayakan hari besar keagamaan dengan penuh harapan.
Hal ini juga sekaligus menjadi wujud penghormatan negara terhadap hak keagamaan setiap warga binaan.
Sementara itu, ia juga mengatakan setelah keluarnya surat keputusan (SK) remisi Natal 2025 tersebut, nantinya pihaknya akan mengumumkan ke warga binaan melalui papan pengumuman.
"Surat keputusan itu nantinya kita umumkan sebelum tanggal 25 Desember 2025,"ujarnya.
Dari usulan itu, satu orang warga binaan Lapas Muara Bulian mendapatkan remisi RK2 dinyatakan bebas.
Bagi warga binaan yang mendapatkan RK2 dari remisi khusus Natal diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melanjutkan proses pembinaan, menjaga perilaku baik, dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat dengan kontribusi positif.
