151 tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Bulian mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah.
Sebelumnya Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Bulian Kabupaten Batanghari mengusulkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk memberikan remisi atau pengurangan masa tahanan khusus Lebaran 2022 kepada 157 tahanan beragama Islam, akan tetapi hanya 151 tahanan yang terealisasi.
"Sebanyak 151 warga binaan pemasyarakatan mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1443 Hijriah, sebelumnya kita usulkan 157 orang akan tetapi hanya 151 yang mendapatkan SK remisi tersebut dengan rincian pidana umum 90 orang dan pidana khusus 61 oran," kata kata Kalapas Kelas IIB Muara Bulian, Edy Susetyo, Senin (02/05/2022)
Namun, terkait sisa dengan enam orang lagi yang tidak dapat remisi tersebut akan di usahakan mendapatkan remisi, dikarenakan ada keterkaitan sistem pengajuan.
"Untuk enam orang itu masih kita usahakan untuk mendapatkan remisi susulan," ujarnya
Menurut Edi, pemberian hak remisi itu dilakukan secara cepat dan transparan melalui sistem database pemasyarakatan serta tanpa pungutan liar (pungli) karena dilakukan secara dalam jaringan (daring).
"Besaran pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang sudah menjalani hukuman bervariasi, yakni mulai 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari, hingga dua bulan," jelasnya.
Kalapas Muara Bulian mengharapkan kepada yang mendapat remisi ini, agar bisa berkontribusi bersama masyarakat di luar dan berperan aktif terhadap lingkungan sekitarnya.
"Apa yang kami berikan pembinaan selama di dalam lapas diharapkan bisa menjalankan kehidupan secara wajar dan bisa di terima oleh keluarga dan masyarakat," ujarnya
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022
Sebelumnya Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Bulian Kabupaten Batanghari mengusulkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk memberikan remisi atau pengurangan masa tahanan khusus Lebaran 2022 kepada 157 tahanan beragama Islam, akan tetapi hanya 151 tahanan yang terealisasi.
"Sebanyak 151 warga binaan pemasyarakatan mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1443 Hijriah, sebelumnya kita usulkan 157 orang akan tetapi hanya 151 yang mendapatkan SK remisi tersebut dengan rincian pidana umum 90 orang dan pidana khusus 61 oran," kata kata Kalapas Kelas IIB Muara Bulian, Edy Susetyo, Senin (02/05/2022)
Namun, terkait sisa dengan enam orang lagi yang tidak dapat remisi tersebut akan di usahakan mendapatkan remisi, dikarenakan ada keterkaitan sistem pengajuan.
"Untuk enam orang itu masih kita usahakan untuk mendapatkan remisi susulan," ujarnya
Menurut Edi, pemberian hak remisi itu dilakukan secara cepat dan transparan melalui sistem database pemasyarakatan serta tanpa pungutan liar (pungli) karena dilakukan secara dalam jaringan (daring).
"Besaran pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang sudah menjalani hukuman bervariasi, yakni mulai 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari, hingga dua bulan," jelasnya.
Kalapas Muara Bulian mengharapkan kepada yang mendapat remisi ini, agar bisa berkontribusi bersama masyarakat di luar dan berperan aktif terhadap lingkungan sekitarnya.
"Apa yang kami berikan pembinaan selama di dalam lapas diharapkan bisa menjalankan kehidupan secara wajar dan bisa di terima oleh keluarga dan masyarakat," ujarnya
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022