Kepolisian Jambi meringkus dua orang pelaku pencurian rumah kosong milik tetangga lingkungannya sendiri Jelutung Kota Jambi.
Kapolsek Jelutung Iptu Al Imron di Jambi, Senin mengatakan, kedua pelaku bernama BH dan Bd keduanya merupakan warga Jelutung, Kota Jambi yang ditangkap setelah aksi terakhir mereka diketahui membobol rumah warga di lingkungannya dengan kerugian materil Rp20 juta.
Aksi kedua pelaku terjadi pada Sabtu (7/5) sekira pukul 09.00 WIB, dimana korban baru pulang dari Batam, sesampai di rumah korban tidak bisa masuk ke rumah karena pintu terkunci dari dalam.
"Karena pintu tidak bisa di buka, korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jelutung dan pada saat pintu bisa di buka ternyata rumah dalam keadaan berantakan dan telah terjadi pencurian," kata Al Imron.
Atas kejadian pencurian tersebut korban mengalami kehilangan satu unit TV, dua kipas angin, tabung gas 12 Kg, aki mobil, mesin cuci, vakum, tape compo, blender, rice cooker, alat reflesi, box wife, satu set play station dan perlengkapan dapur lainnya.
Setelah itu tim melakukan penyelidikan terkait pencurian rumah kosong tersebut dan hasil tim berhasil mengamankan kedua pelaku yang tidak jauh dari rumah korban.
"Kedua pelaku melakukan pencurian ini bukan hanya sekali namun berkali kali di rumah yang sama, kayak dianggap rumah sendiri," kata Al Imron.
Kepolisian juga masih mencari barang bukti hasil curian yang berhasil dijualnya seperti TV, dan vakum cleaner dan saat ini tim sedang mencari keberadaan barang tersebut.
Dari pengakuan pelaku, hasil penjualan barang curian tersebut digunakan untuk membeli narkoba.
Akibat perbuatannya kedua pelaku di jerat pasal Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, KUH Pidana dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022
Kapolsek Jelutung Iptu Al Imron di Jambi, Senin mengatakan, kedua pelaku bernama BH dan Bd keduanya merupakan warga Jelutung, Kota Jambi yang ditangkap setelah aksi terakhir mereka diketahui membobol rumah warga di lingkungannya dengan kerugian materil Rp20 juta.
Aksi kedua pelaku terjadi pada Sabtu (7/5) sekira pukul 09.00 WIB, dimana korban baru pulang dari Batam, sesampai di rumah korban tidak bisa masuk ke rumah karena pintu terkunci dari dalam.
"Karena pintu tidak bisa di buka, korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jelutung dan pada saat pintu bisa di buka ternyata rumah dalam keadaan berantakan dan telah terjadi pencurian," kata Al Imron.
Atas kejadian pencurian tersebut korban mengalami kehilangan satu unit TV, dua kipas angin, tabung gas 12 Kg, aki mobil, mesin cuci, vakum, tape compo, blender, rice cooker, alat reflesi, box wife, satu set play station dan perlengkapan dapur lainnya.
Setelah itu tim melakukan penyelidikan terkait pencurian rumah kosong tersebut dan hasil tim berhasil mengamankan kedua pelaku yang tidak jauh dari rumah korban.
"Kedua pelaku melakukan pencurian ini bukan hanya sekali namun berkali kali di rumah yang sama, kayak dianggap rumah sendiri," kata Al Imron.
Kepolisian juga masih mencari barang bukti hasil curian yang berhasil dijualnya seperti TV, dan vakum cleaner dan saat ini tim sedang mencari keberadaan barang tersebut.
Dari pengakuan pelaku, hasil penjualan barang curian tersebut digunakan untuk membeli narkoba.
Akibat perbuatannya kedua pelaku di jerat pasal Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, KUH Pidana dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022