Kejaksaan negeri (Kejari) Tanjabbar   melakukan penahanan untuk dua tersangka yang diduga merugikan keuangan negara miliaran rupiah dalam kasus tindak pidana korupsi pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi.

Kepala Seksi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharany melalui keterangan resminya, Kamis,  mengatakan setelah dilimpahkan berkas perkara dan tersangka bersama barang bukti dari penyidik Polres ke Kejari, pihak jaksa penuntut langsung melakukan penahanan  tersangka  ES dan AM.

Kedua tersangka ES dan AM diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi di daerah Melawai yang menggunakan sumber dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanjabbar  pada 2019.

Pada proyek tersebut pemerintah daerah telah menganggarkan dana sebesar Rp3, 997   miliar dan oleh kedua tersangka dikorupsi sehingga negara mengalami kerugian.

Atas perbuatan kedua tersangka ES dan AM, mereka dikenakan sesuai dengan tuntutan primer pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian dikenakan tuntutan subsider Pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Lexy menjelaskan, bahwa atas kedua tersangka ES dan AM keduanya oleh Jaksa Penuntut Umum dilaksanakan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 31 Mei hingga 19 Juni 2022 berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor PRINT- 412/L. 5.15/Ft.1/05/2022 dan Nomor PRINT- 413/L. 5.15/Ft.1/05/2022.

"Untuk penahanan terhadap kedua tersangka oleh tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjabbar kedua tersangka dititipkan untuk ditahan kembali di Rutan Polres Tanjabbar," kata Kasi Penkum Kejati Jambi menambahkan. 








 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022