Pendapatan wilayah Provinsi Jambi mengalami kenaikan sebesar Rp949,76 miliar atau naik sebesar 49,82 persen dibandingkan dengan tahun 2021 dalam periode yang sama.
"Sampai dengan bulan Mei 2022 capaian penerimaan Rp3 triliun yang terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp2 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp272, 89 milyar," kata Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jambi, Supendi melalui keterangan tertulisnya, Selasa (28/6).
Dirinya menyebutkan penerimaan perpajakan dalam negeri terdiri dari PPh sebesar Rp1.,6 triliun, PPN dan PPnBM sebesar Rp912,43 miliar, PBB sebesar Rp6,53 miliar, dan pajak lainnya sebesar Rp23,1 miliar.
"Secara kumulatif jenis pajak PPh Non Migas dan PPN dan PPNBM mencatat pertumbuhan positif dan lebih baik dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2021," katanya.
Secara sektoral, sektor yang mengalami pertumbuhan signifikan adalah sektor perdangangan besar, sektor industri pengolahan, sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan, serta sektor pertambangan dan penggalian.
Supendi menjelaskan, penerimaan perpajakan perdagangan internasional sampai dengan akhir Bulan Mei 2022 sebesar Rp133,99 miliar terdiri dari bea masuk sebesar Rp2,90 miliar dengan komoditi terbesar yaitu kain kempa untuk mesin kertas, semi-manufaktur, barang dari plastik (floor covering dan lainnya), dan kacang tanah, serta bea keluar sebesar Rp131,09 miliar dengan komoditi terbesar yaitu cangkang sawit dan rubber wood.
"Disamping penerimaan Perpajakan, capaian PNBP juga menunjukkan tren positif. Sampai dengan akhir Mei tahun 2022, capaian PNBP di Provinsi Jambi sebesar Rp272,89 miliar atau tumbuh sebesar 14,68 persen dari periode yang sama di tahun lalu," pungkas Supendi.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022
"Sampai dengan bulan Mei 2022 capaian penerimaan Rp3 triliun yang terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp2 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp272, 89 milyar," kata Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jambi, Supendi melalui keterangan tertulisnya, Selasa (28/6).
Dirinya menyebutkan penerimaan perpajakan dalam negeri terdiri dari PPh sebesar Rp1.,6 triliun, PPN dan PPnBM sebesar Rp912,43 miliar, PBB sebesar Rp6,53 miliar, dan pajak lainnya sebesar Rp23,1 miliar.
"Secara kumulatif jenis pajak PPh Non Migas dan PPN dan PPNBM mencatat pertumbuhan positif dan lebih baik dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2021," katanya.
Secara sektoral, sektor yang mengalami pertumbuhan signifikan adalah sektor perdangangan besar, sektor industri pengolahan, sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan, serta sektor pertambangan dan penggalian.
Supendi menjelaskan, penerimaan perpajakan perdagangan internasional sampai dengan akhir Bulan Mei 2022 sebesar Rp133,99 miliar terdiri dari bea masuk sebesar Rp2,90 miliar dengan komoditi terbesar yaitu kain kempa untuk mesin kertas, semi-manufaktur, barang dari plastik (floor covering dan lainnya), dan kacang tanah, serta bea keluar sebesar Rp131,09 miliar dengan komoditi terbesar yaitu cangkang sawit dan rubber wood.
"Disamping penerimaan Perpajakan, capaian PNBP juga menunjukkan tren positif. Sampai dengan akhir Mei tahun 2022, capaian PNBP di Provinsi Jambi sebesar Rp272,89 miliar atau tumbuh sebesar 14,68 persen dari periode yang sama di tahun lalu," pungkas Supendi.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022