Tim Penyidik Bareskrim Mabes Polri masih melakukan pemeriksaan terhadap keluarga almarhum Brigadir Polisi Nofryansah Yoshua Hutabarat yang tewas baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam beberapa waktu lalu dan pemeriksaan ini dilakukan tim di Mapolda Jambi, Jumat.
Ketua tim dipimpin langsung Penyidik Tindak Pidana Utama TK II Bareskrim Polri Brigjen Pol Agus Suharnoko yang sempat keluar dari ruang pemeriksaan, menggunakan pakaian kemeja putih yang juga didampingi oleh tim penyidik yang lainnya.
Ia menyebut proses pemeriksaan terhadap keluarga Brigadir Nofriansyah masih berlangsung dan proses pemeriksaan masih berlangsung karena jumlah keluarga yang diperiksa oleh tim penyidik Mabes Polri itu ada sebelas orang.
"Ada sebelas orang dari keluarga Yoshua yang juga didampingi pengacaranya yang di Jambi maupun dari Jakarta juga ada, semua lengkap,"katanya.
Sebelumnya, pihak keluarga yang datang ke Mapolda Jambi berjumlah tujuh orang dan penyidik da Mabes Polri berjumlah delapan orang dan selama pemeriksaan di Mapolda Jambi dipimpin oleh Penyidik Tindak Pidana Utama TK II Bareskrim Polri Brigjen Pol Agus Suharnoko.
Pemeriksaan yang dilakukan di Mapolda Jambi ini belum diketahui pasti pemeriksaan terkait hal apa. Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga dan penyidik dari Mabes Polri masih berada diruangan pemeriksaan.
Sementara itu Mabes Polri telah menindaklanjuti laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Yoshua yang dilaporkan tim kuasa hukum pada Senin lalu (18/7). Keluarga Brigadir Yoshua melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seperti diatur pada Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Laporan tersebut telah ditindaklanjuti dengan melakukan gelar perkara awal pada Rabu (20/7) dan meminta klarifikasi tim kuasa hukum selaku pelapor. Selain itu, Polri juga menyetujui permintaan keluarga Bripda Yosua untuk dilakukan autopsi ulang atau ekshumasi (pembongkaran makam demi keadilan).
Kamaruddin Simanjuntak selaku anggota Tim Kuasa Hukum keluarga Brigadir Yohsua mengatakan pihaknya tengah berada di Jambi guna memberikan pendampingan terhadap keluarga Bripda Yosua yang saat ini tengah menjalani pemeriksaan dan menyebutkan ada 11 orang yang dimintai keterangan oleh penyidik. Mereka adalah kedua orang tua Bripda Yosua, adik, kakak, tante, kerabat, serta dari pegawai rumah sakit di Jambi.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022
Ketua tim dipimpin langsung Penyidik Tindak Pidana Utama TK II Bareskrim Polri Brigjen Pol Agus Suharnoko yang sempat keluar dari ruang pemeriksaan, menggunakan pakaian kemeja putih yang juga didampingi oleh tim penyidik yang lainnya.
Ia menyebut proses pemeriksaan terhadap keluarga Brigadir Nofriansyah masih berlangsung dan proses pemeriksaan masih berlangsung karena jumlah keluarga yang diperiksa oleh tim penyidik Mabes Polri itu ada sebelas orang.
"Ada sebelas orang dari keluarga Yoshua yang juga didampingi pengacaranya yang di Jambi maupun dari Jakarta juga ada, semua lengkap,"katanya.
Sebelumnya, pihak keluarga yang datang ke Mapolda Jambi berjumlah tujuh orang dan penyidik da Mabes Polri berjumlah delapan orang dan selama pemeriksaan di Mapolda Jambi dipimpin oleh Penyidik Tindak Pidana Utama TK II Bareskrim Polri Brigjen Pol Agus Suharnoko.
Pemeriksaan yang dilakukan di Mapolda Jambi ini belum diketahui pasti pemeriksaan terkait hal apa. Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga dan penyidik dari Mabes Polri masih berada diruangan pemeriksaan.
Sementara itu Mabes Polri telah menindaklanjuti laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Yoshua yang dilaporkan tim kuasa hukum pada Senin lalu (18/7). Keluarga Brigadir Yoshua melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seperti diatur pada Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Laporan tersebut telah ditindaklanjuti dengan melakukan gelar perkara awal pada Rabu (20/7) dan meminta klarifikasi tim kuasa hukum selaku pelapor. Selain itu, Polri juga menyetujui permintaan keluarga Bripda Yosua untuk dilakukan autopsi ulang atau ekshumasi (pembongkaran makam demi keadilan).
Kamaruddin Simanjuntak selaku anggota Tim Kuasa Hukum keluarga Brigadir Yohsua mengatakan pihaknya tengah berada di Jambi guna memberikan pendampingan terhadap keluarga Bripda Yosua yang saat ini tengah menjalani pemeriksaan dan menyebutkan ada 11 orang yang dimintai keterangan oleh penyidik. Mereka adalah kedua orang tua Bripda Yosua, adik, kakak, tante, kerabat, serta dari pegawai rumah sakit di Jambi.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022