PT Pertamina Patra Niaga menginstruksikan lembaga penyalur SPBU di Sumatera Selatan untuk mengawal penyaluran BBM bersubsidi sesuai dengan regulasi yang berlaku yakni diperuntukkan bagi masyarakat berekonomi lemah.

Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Sumatera Bagian Selatan Tjahyo Nikho Indrawan di Palembang, Sabtu, mengatakan peringatan keras diberikan kepada lembaga penyalur untuk tidak menjual ke konsumen yang sudah memodifikasi tangki BBM.

“Pertamina mengawal dengan ketat agar penyaluran BBM subsidi yang diberikan oleh negara tidak dimanfaatkan oknum yang tidak bertanggung jawab," kata dia.

Pertamina meminta kepada seluruh operator SPBU untuk melakukan pengecekan terhadap kendaraan yang ditenggarai menggunakan tangki modifikasi.

Jika mendapati pelanggaran maka diharuskan melaporkan ke Kepolisian dan pihak Pertamina dengan menyertakan bukti rekaman CCTV yang berada di SPBU.
 
Sepanjang tahun 2022 Pertamina telah memberikan sanksi sebanyak 16 SPBU di wilayah Sumsel yang melakukan pelanggaran, berupa skorsing penyaluran BBM Subsidi jenis Bio Solar selama 30 hari.

Upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada lembaga penyalur sehingga taat pada aturan yang berlaku.

Sesuai dengan Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014 mengenai penyediaan, penyaluran dan penetapan harga jual eceran, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel telah menyalurkan kebutuhan BBM Bio Solar Subsidi di Sumatera Selatan sesuai dengan regulasi tersebut.

Adanya peningkatan aktivitas masyarakat pasca COVID-19 telah berdampak pada peningkatan konsumsi BBM, terutama Bio Solar Subsidi.
 
Saat ini penyaluran Bio Solar Subsidi meningkat sekitar 20 persen dari proyeksi kuota BBM Bio Solar Subsidi untuk Juni tahun 2022 di Sumatera Selatan.

“Di lapangan saat ini masih terdapat indikasi penggunaan BBM Subsidi oleh kendaraan dengan tangki modifikasi yang ditenggarai ikut berperan atas terjadinya peningkatan konsumsi BBM Bio Solar Subsidi," kata Nikho.

Ia menambahkan Pertamina terus mendorong agar penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran, salah satunya dengan program Subsidi Tepat.

Pada tahap awal ini, Pertamina menyosialisasikan dan mengedukasi secara bertahap terkait pendaftaran program subsidi tepat. Program pendaftaran ini sejauh ini baru dilaksanakan di Palembang, yang nantinya juga akan diterapkan di kabupaten/kota.

Selain berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan dan instansi penegakan hukum, Pertamina juga meminta dukungan masyarakat agar dapat ikut berperan aktif dalam mengawal penyaluran BBM bersubsidi ini.

“Jika menemukan adanya indikasi kecurangan, masyarakat dapat melaporkan melalui Pertamina Call center (135),” kata dia.
 

Pewarta: Dolly Rosana

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022