Kasus perceraian di Kabupaten Batanghari dalam setiap tahunnya selalu mengalami penambahan. Seperti yang terdata di Pengadilan Agama Muara Bulian Kelas I B sebanyak 373 perkara tahun 2022.
"Kasus perceraian di Kabupaten Batanghari saat ini terbilang tinggi atau bertambah menjadi 373 perkara. Kasus ini terdata sepanjang Januari hingga Juli 2022 ini," kata Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Muara Bulian Kelas I B, Husni Jayadi, Selasa (02/08)
Ia menjelaskan, dari ratusan perkara perceraian ini, 343 perkara diantaranya sudah dinyatakan putus, dan 30 perkara lainnya masih dalam proses atau belum diputuskan.
"Paling banyak kasus ditemukan perkara gugatan dengan jumlah 304 perkara, artinya dalam kasus perceraian ini, lebih dominan dari permohonan pihak perempuan," ujarnya
Sementara itu, untuk kasus yang terdata ini bisa dikatakan merata terjadi di setiap kecamatan. Dari ratusan perkara yang terjadi tersebut, faktor penyebabnya paling dominan yaitu faktor ekonomi dan perselingkuhan.
Pihaknya berharap agar setiap orang tua lebih berperan dalam menasehati anak-anaknya terlebih dahulu sebelum menikah, terutama bagi anak yang masih berusia muda.
"Jika ada masalah sebaiknya melakukan mediasi terlebih dahulu jangan langsung ke Pengadilan, serta para suami maupun istri sebaiknya lebih menjalin hubungan harmonis lagi dalam berumah tangga," tutupnya
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022
"Kasus perceraian di Kabupaten Batanghari saat ini terbilang tinggi atau bertambah menjadi 373 perkara. Kasus ini terdata sepanjang Januari hingga Juli 2022 ini," kata Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Muara Bulian Kelas I B, Husni Jayadi, Selasa (02/08)
Ia menjelaskan, dari ratusan perkara perceraian ini, 343 perkara diantaranya sudah dinyatakan putus, dan 30 perkara lainnya masih dalam proses atau belum diputuskan.
"Paling banyak kasus ditemukan perkara gugatan dengan jumlah 304 perkara, artinya dalam kasus perceraian ini, lebih dominan dari permohonan pihak perempuan," ujarnya
Sementara itu, untuk kasus yang terdata ini bisa dikatakan merata terjadi di setiap kecamatan. Dari ratusan perkara yang terjadi tersebut, faktor penyebabnya paling dominan yaitu faktor ekonomi dan perselingkuhan.
Pihaknya berharap agar setiap orang tua lebih berperan dalam menasehati anak-anaknya terlebih dahulu sebelum menikah, terutama bagi anak yang masih berusia muda.
"Jika ada masalah sebaiknya melakukan mediasi terlebih dahulu jangan langsung ke Pengadilan, serta para suami maupun istri sebaiknya lebih menjalin hubungan harmonis lagi dalam berumah tangga," tutupnya
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022