Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mendorong penerapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dilakukan tiap pekan agar petani mendapatkan harga terkini.

Analis PSP Madya Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan Rudi Arpian di Palembang, Selasa, mengatakan, seharusnya harga TBS di Sumsel sudah bergerak naik pada pekan karena adanya peniadaan Pungutan Ekspor (PE) CPO hingga nol persen.

Namun, ia melanjutkan, lantaran penetapan harga dilakukan tiap dua pekan maka harga yang ditetapkan pada periode ini merupakan harga rata-rata yang terjadi dalam dua pekan.

Ia menjelaskan kenaikan harga yang belum dirasakan ini merupakan dampak dari penetapan harga TBS yang dilakukan Sumsel yakni setiap dua pekan.

Sementara, provinsi lainnya seperti Sumatera Barat dan Jambi sudah menetapkan harga TBS setiap pekan.

Ia mencontohkan, ketika harga TBS jatuh justru Sumsel masih menerima harga yang cukup tinggi yakni Rp1.860,48 pada periode I tanggal 11 Juli 2022 dan harga Rp1.611 pada periode II tanggal 21 Juli 2022. Padahal saat itu harga TBS provinsi tetangga sudah tertekan.

Menurut dia, hal ini kerap dipertanyakan para petani sawit Sumsel, sehingga pada rapat penetapan harga TBS, Selasa (9/8), muncul wacana dari para pelaku sawit untuk beralih dari dua pekan menjadi tiap pekan.

“Pemprov pada prinsipnya mendukung, tapi ini tentunya perlu persiapan,” kata dia.

 

Pewarta: Dolly Rosana

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022