Pemerintah provinsi (Pemprov) Jambi melalui Gubernur Al Haris melakukan audiensi bersama Aliansi Serikat Buruh bertempat di auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa, dan para buruh meminta kepada gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah agar memfasilitasi untuk mengirim surat ke pusat dalam rangka merevisi Undang-Undang Cipta Kerja.
"Mereka tadinya mau aksi unjukrasa di DPRD dan Pemprov Jambi dengan menyampaikan aspirasi terkait UU Cipta Kerja agar direvisi sehingga tidak merugikan mereka para buruh," kata Al Haris usai pertemuan itu.
Hasil pertemuan itu mereka mengungkapkan bahwa dengan adanya undang undang tersebut, banyak para buruh mengundurkan diri bahkan di berhentikan sepihak oleh pihak perusahaan, maka dari itu mereka ini kan warga Jambi, anak anak saya, dan saya juga harus tahu kondisi hidup mereka, kita akan perjuangkan bersama-sama, kata Al Haris.
Menindak lanjuti hasil audensi tersebut, Pemerintah Provinsi Jambi akan menyurati resmi pemerintah pusat terkait permintaan para buruh di Jambi dan dengan dukungan akan menyurati resmi pemerintah pusat, dengan dasar aliansi ini nanti resmi mensurati pemerintah pusat di daerah akan memberikan data ini ke pusat untuk dipertimbangkan.
Dalam audensi tersebut ada beberapa kesepakatan yang disepakati yaitu pertama menindaklanjuti instruksi dari DPP Hukatan KSBSI tertanggal 28 Juli 2022 dan DPP KSPSI pada 13 Juli tentang seruan aksi nasional pada 10 Agustus 2022, aliansi serikat buruh serikat pekerja Provinsi Jambi menuntut yakni pertama mendesak DPR RI untuk mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja kepada presiden untuk menerbitkan Perppu Penangguhan Keberlakuan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Keria dan memberlakuan UU Nomor 13 tahun 2003 secara utuh.
Kedua Gubernur Jambi bersama Ketua DPRD Provinsi jambi menerima rombongan aliansi serikat buruh serikat pekerja dan akan memfasilitasi dan menyampaikan aspirasi dari aliansi serikat buruh serikat pekerja Provinsi Jambi ke DPR RI dan Presiden RI dan kemudian terakhir serikat buruh serikat pekerja berterima kasih kepada gubernur dan ketua dewan nantinya dapat menyampaikan aspirasi aliansi serikat buruh dan akan menunggu informasi selanjutnya dan tidak akan melaksanakan aksi menurunkan anggota serikat buruh/serikat pekerja.
Sementara itu Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto mengatakan mereka berkomitmen untuk meneruskan aspirasi ini sampai ke pemerintah pusat dan kita sebagai pemerintah tentunya akan memperhatikan rakyat kecil dan rakyat yang membutuhkan pertolongan supaya menjadi rakyat yang berdikari di atas ekonomi.
Dewan Jambi juga mengapresiasi bahwa untuk menyampaikan aspirasi tidak harus turun ke jalan dan terimakasih kepada teman-teman tadi telah membuat kesepakatan untuk membuat diplomasi diskusi sehingga masukan-masukan dan aspirasi-aspirasi mereka ditanggapi, komitmen kami adalah akan teruskan sampai ke pemerintah pusat.
Ke depan momentum Mahkamah Konstitusi membuat Dissenting Opinion terhadap UU Cipta Kerja harusnya pemerintah segera melakukan revisi dan undang mereka kelompok-kelompok serikat pekerja berdiskusi dengan mereka sehingga membuat kesimpulan yang sama dan kemudian membuat rumusan dan kebijakan yang sama dan kebijakan itu dapat diterima oleh serikat-serikat pekerja di seluruh Indonesia.
"Terimakasih dengan penyampaian aspirasi begini lebih tertib dan bisa mencari jalan keluarnya bagaimana dan kemana akan kita sampaikan aspirasi itu dimana poin utama tuntutan yang disampaikan yakni masalah pekerja seperti upah pekerja dan PHK serta regulasi-regulasi yang mereka anggap belum memihak kepada kaum buruh," kata Edi Purwanto.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022
"Mereka tadinya mau aksi unjukrasa di DPRD dan Pemprov Jambi dengan menyampaikan aspirasi terkait UU Cipta Kerja agar direvisi sehingga tidak merugikan mereka para buruh," kata Al Haris usai pertemuan itu.
Hasil pertemuan itu mereka mengungkapkan bahwa dengan adanya undang undang tersebut, banyak para buruh mengundurkan diri bahkan di berhentikan sepihak oleh pihak perusahaan, maka dari itu mereka ini kan warga Jambi, anak anak saya, dan saya juga harus tahu kondisi hidup mereka, kita akan perjuangkan bersama-sama, kata Al Haris.
Menindak lanjuti hasil audensi tersebut, Pemerintah Provinsi Jambi akan menyurati resmi pemerintah pusat terkait permintaan para buruh di Jambi dan dengan dukungan akan menyurati resmi pemerintah pusat, dengan dasar aliansi ini nanti resmi mensurati pemerintah pusat di daerah akan memberikan data ini ke pusat untuk dipertimbangkan.
Dalam audensi tersebut ada beberapa kesepakatan yang disepakati yaitu pertama menindaklanjuti instruksi dari DPP Hukatan KSBSI tertanggal 28 Juli 2022 dan DPP KSPSI pada 13 Juli tentang seruan aksi nasional pada 10 Agustus 2022, aliansi serikat buruh serikat pekerja Provinsi Jambi menuntut yakni pertama mendesak DPR RI untuk mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja kepada presiden untuk menerbitkan Perppu Penangguhan Keberlakuan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Keria dan memberlakuan UU Nomor 13 tahun 2003 secara utuh.
Kedua Gubernur Jambi bersama Ketua DPRD Provinsi jambi menerima rombongan aliansi serikat buruh serikat pekerja dan akan memfasilitasi dan menyampaikan aspirasi dari aliansi serikat buruh serikat pekerja Provinsi Jambi ke DPR RI dan Presiden RI dan kemudian terakhir serikat buruh serikat pekerja berterima kasih kepada gubernur dan ketua dewan nantinya dapat menyampaikan aspirasi aliansi serikat buruh dan akan menunggu informasi selanjutnya dan tidak akan melaksanakan aksi menurunkan anggota serikat buruh/serikat pekerja.
Sementara itu Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto mengatakan mereka berkomitmen untuk meneruskan aspirasi ini sampai ke pemerintah pusat dan kita sebagai pemerintah tentunya akan memperhatikan rakyat kecil dan rakyat yang membutuhkan pertolongan supaya menjadi rakyat yang berdikari di atas ekonomi.
Dewan Jambi juga mengapresiasi bahwa untuk menyampaikan aspirasi tidak harus turun ke jalan dan terimakasih kepada teman-teman tadi telah membuat kesepakatan untuk membuat diplomasi diskusi sehingga masukan-masukan dan aspirasi-aspirasi mereka ditanggapi, komitmen kami adalah akan teruskan sampai ke pemerintah pusat.
Ke depan momentum Mahkamah Konstitusi membuat Dissenting Opinion terhadap UU Cipta Kerja harusnya pemerintah segera melakukan revisi dan undang mereka kelompok-kelompok serikat pekerja berdiskusi dengan mereka sehingga membuat kesimpulan yang sama dan kemudian membuat rumusan dan kebijakan yang sama dan kebijakan itu dapat diterima oleh serikat-serikat pekerja di seluruh Indonesia.
"Terimakasih dengan penyampaian aspirasi begini lebih tertib dan bisa mencari jalan keluarnya bagaimana dan kemana akan kita sampaikan aspirasi itu dimana poin utama tuntutan yang disampaikan yakni masalah pekerja seperti upah pekerja dan PHK serta regulasi-regulasi yang mereka anggap belum memihak kepada kaum buruh," kata Edi Purwanto.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022