Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Jambi, Munawar Ibrahim memaparkan beberapa upaya percepatan penurunan angka stunting di Provinsi Jambi, dalam expose hasil evaluasi program percepatan penurunan stunting di kabupaten/kota bersama mitra kerja pengawasan internal tahun anggaran 2022 di Hotel Abadi Suite, Selasa (4/10).

Munawar menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting mengamanatkan kepala BKKBN selaku koordinator pelaksana percepatan penurunan stunting untuk mengkoordinasikan penyelenggaraan percepatan penurunan stunting sebagaimana yang telah ditargetkan sebesar 14 persen pada tahun 2024, dan Provinsi Jambi sebesar 12 persen.

"Untuk mencapai target tersebut diperlukan upaya percepatan penggarapan program melalui lintas program dan lintas sektor (pentahelix)," kata Munawar.

Sementara dalam rangka pelaksanaan evaluasi dan pengawasan kegiatan percepatan penurunan stunting lintas sektoral sesuai kerangka acuan kerja pengawasan percepatan penurunan stunting yang telah disepakati bersama antara BKKBN Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dilaksanakan mulai tanggal 24 agustus 2022 di 17 provinsi di Indonesia yang salah satunya Provinsi Jambi.

Berkaitan hal itu, BKKBN Provinsi Jambi kata Munawar melakukan pendampingan pelaksanaan kegiatan evaluasi program percepatan penurunan stunting di kabupaten/kota bersama mitra kerja pengawasan internal Perwakilan BPKP Provinsi Jambi dengan lokus Provinsi Jambi dan kabupaten Muarojambi.

"Pelaksanaan entry meeting evaluasi program percepatan penurunan stunting di tingkat Provinsi Jambi dilaksanakan pada hari senin tanggal 29 Agustus 2022 dan exit meeting dilaksanakan pada 2 september 2022. Sedangkan pelaksanaan evaluasi di Kabupaten Muarojambi hingga uji petik ke kecamatan dan kelurahan dilaksanakan pada Senin 5 hingga 12 September 2022," kata Munawar menjelaskan.

Dikatakannya Munawar, sehubungan dengan telah selesainya pelaksanaan evaluasi program percepatan penurunan stunting baik di tingkat Provinsi Jambi maupun di Kabupaten Muarojambi sebagai lokus evaluasi dengan menggunakan instrumen kertas kerja evaluasi baik secara online maupun offline dan berdasarkan penggalian data/dokumen serta informasi yang didapatkan selama dilakukan uji petik. maka dipandang perlu menyelenggarakan expose dan pemaparan hasil evaluasi program percepatan penurunan stunting di tingkat provinsi.

"Dan untuk expose pemaparan hasil evaluasi program percepatan penurunan stunting di tingkat Kabupaten Muarojambi yang direncanakan digelar Kamis 6 Oktober mendatang," kata Munawar.

Ia menambahkan, evaluasi dan pengawasan program percepatan penurunan stunting lintas sektoral yang telah dilaksanakan oleh tim Perwakilan BPKP diharapkan dapat mendapatkan output atas pelaksanaan kegiatan evaluasi dan pengawasan berupa rekomendasi strategis bagi Perwakilan BKKBN Provinsi Jambi dan pemerintah Provinsi Jambi yang tertuang dalam laporan hasil evaluasi.

Sementara itu, Sekda Provinsi Jambi, Sudirman mengemukakan, program percepatan penurunan stunting merupakan salah satu program lintas sektoral yang melibatkan berbagai instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, atau istilah lainnya adalah penta helix.

Elemen yang terlibat adalah pemerintah, masyarakat, swasta/korporasi, institusi pendidikan, dan media massa, dimana setiap bidang tersebut mengerahkan segenap upaya dan keahlian dalam upaya percepatan penurunan prevalensi stunting.

Sekda menjelaskan, angka prevalensi stunting di Provinsi Jambi berdasarkan hasil Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) pada tahun 2021, persentase stunting pada balita Provinsi Jambi sebesar 22,4 persen. Pemerintah telah berulang kali menyatakan komitmen atas program-program pemerintah yang akan berdampak besar atas perbaikan sumber daya manusia, khususnya pada penurunan stunting.

“Dari angka provinsial, kita sudah sepakati akan memberikan kontribusi secara persentase sebesar 12 persen, tentu bukan angka yang mudah untuk dicapai, apabila kita komparasikan dari angka baseline 22,4 persen pada tahun 2021. Kita akan membentuk sebuah sistem yang terpadu, terukur, dan akuntabel dalam upaya percepatan penurunan stunting di Provinsi Jambi, sebab menurunkan angka dari 22,4 persen menjadi 12 persen pada tahun 2024, dengan sisa waktu efektif kurang lebih 3 tahun termasuk tahun ini, berarti kita harus menurunkan 3 s/d 4 persen per tahun sejak tahun 2022,” jelas Sekda.

Sekda juga memaparkan beberapa rencana strategis dalam upaya penurunan stunting, pertama adalah pelaporan rutin minimal 1 bulan sekali kepada Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) dalam intervensi dan pendampingan keluarga berisiko stunting dengan sumber data PK21 (BKKBN) dan terlanjur masuk kategori stunting dengan sumber data EPPGBM (Dinas Kesehatan Provinsi Jambi) serta data-data lainnya.

“Kedua adalah saya menginginkan adanya inovasi yang berbeda atau adopsi dari provinsi lain, namun sesuai dengan kondisi kita, misalnya lomba masak menu dapur sehat atasi stunting di momen momen besar yang intinya adalah memperkenalkan program ini kepada masyarakat. Ketiga adalah saya mengharapkan instansi terkait yang tergabung dalam TPPS, dapat mengalokasikan anggaran yang bertema atau spesifik menyangkut stunting dalam DIPA masing-masing, sehingga dapat memberikan dampak dan terukur,” papar Sekda.

“Terakhir adalah adanya apresiasi bagi para TPPS di daerah, minimal TPPS berprestasi di Desa dan Kecamatan dengan memformulasikan instrumen-instrumen penilaian secara bersama sama. Apresiasi tidak harus berupa hadiah uang yang bernilai besar, tetapi intinya ada sesuatu yang kita berikan selaku TPPS Provinsi," kata Sekda menambahkan.***
 

Pewarta: Dodi

Editor : Dodi Saputra


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022