Jambi (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Ranperda).
Kesepakatan tiga Ranperda menjadi Perda ini ditandangani langsung Gubernur Jambi Al Haris dan pimpinan DPRD Jambi, M. Hafiz Fattah, Ivan Wirata dan Faizal Riza, dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi, Senin.
Rapat paripurna agenda pengambilan keputusan dewan terhadap tiga Ranperda Inisiatif DPRD Provinsi Jambi menjadi Perda setelah proses penyampaian akhir fraksi-fraksi terhadap pengesahan perda.
Ketua DPRD Jambi M Hafiz Fattah menyebut bahwa tiga Ranperda yang telah disahkan menjadi Perda itu sudah dibahas oleh masing-masing fraksi dan telah disetujui. Dia berharap perda yang telah disetujui itu segera ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur.
"Semoga tiga Ranperda itu segera diproses," harapnya.
Ketiga perda tersebut, kata Hafiz yakni pertama, Ranperda tentang Bantuan Bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan; kedua, Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik; dan ketiga, Ranperda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan.
Ketiga Ranperda yang menjadi perda ini merupakan inisiatif DPRD Jambi yang telah selesai dibahas pada masa keanggotaan DPRD Jambi Periode 2019-2024, dan juga telah difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri.
Sementara itu Gubernur Jambi Al Haris mengapresiasi DPRD Provinsi Jambi yang telah menyetujui tiga Ranperda menjadi perda.Dia berharap tiga Ranperda itu dapat menjadi panduan dalam bekerja.
Perda yang disahkan ini, menurut Al Haris, menjadi tolok ukur Pemerintah Provinsi Jambi dalam bekerja dan menjadi pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam bekerja untuk melakukan langkah-langkah ke depan agar lebih tertib dan efisien.