Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Iip Ilham Firman menyebutkan secara nasional selama 2020-2021 ada 2.034 laporan masuk, dan 1.596 kasus di antaranya ASN (aparatur sipil negara) terbukti melakukan pelanggaran netralitas terkait Pemilu.

"Dari jumlah tersebut, 1.373 ASN yang sudah ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK/kepala daerah) dengan penjatuhan sanksi," kata Iip saat menjadi pembicara pada sosialisasi netralitas ASN yang diselenggarakan Bawaslu Kaltara di Tanjung Selor, Kamis.

Berdasarkan kategori pelanggaran, imbuhnya kampanye atau sosialisasi Pemilu di media sosial paling banyak dilanggar ASN, dengan persentase mencapai 30,4 persen.

Kemudian mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan kepada salah satu calon atau bakal calon 22,4 persen.

Selain itu, sebanyak 12,6 persen melakukan foto bersama bakal calon atau pasangan calon dengan mengikuti simbol gerakan tangan yang mengindikasikan keberpihakan.

Selanjutnya ASN yang menghadiri deklarasi pasangan bakal calon atau peserta pilkada sebanyak 10,9 persen. Terakhir, melakukan pendekatan ke partai politik terkait pencalonan dirinya atau orang lain sebagai calon atau bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah sebanyak 5,6 persen.

"Usia ASN pelanggar paling tinggi dilakukan oleh yang berusia 51 tahun ke atas. Jumlahnya 641 ASN atau sekitar 40,2 persen. Disusul usia 41 sampai 50 tahun sebanyak 562 ASN atau 35,1 persen," sebutnya.

Berkaca pada Pemilu dan Pilkada sebelumnya, KASN mengklaim telah dan tengah melakukan langkah-langkah pencegahan.

"Kami melakukan pelaporan ke Presiden dan Mendagri tentang daftar hitam jabatan pimpinan tinggi atau JPT pelanggar netralitas. Kami juga menyusun surat edaran netralitas bagi tenaga honorer bersama Kemenpan RB. Termasuk secara gencar sosialisasi Surat Keputusan Bersama 5 Kementerian/Lembaga terkait dengan pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan 2024," tuturnya.

Iip Ilham Firman menggarisbawahi beberapa hal yang perlu diwaspadai jelang momentum pemilu dan pilkada. Ia meminta ASN menghindari undangan ulang tahun partai politik. Selain itu, ASN perlu bijak bermedia sosial.

"Terkadang ada ASN yang memberikan referensi politiknya di media sosial. Khusus ASN yang segera pensiun dan akan maju calon legislatif, mohon urus dulu pensiun baru urus KTA (kartu tanda anggota) partai. Jangan dibalik. Kalau mau maju kontestasi pemilu atau pilkada, ASN mesti cuti di luar tanggungan negara," ujarnya.

Sejauh ini KASN telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi terhadap pelanggaran netralitas ASN. Antara lain 130 sanksi moral pernyataan tertutup, 533 sanksi moral pernyataan terbuka, 32 hukuman disiplin ringan, 884 hukuman disiplin sedang, dan 17 hukuman disiplin berat.

Pewarta: Ayu Prameswari

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022