Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto, memprediksikan adanya peningkatan pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2024.
Dengan demikian, lanjut dia, pelanggaran netralitas ASN dalam penyelenggaran pesta demokrasi tersebut dapat dicegah melalui penyelenggaraan sosialisasi serta diskusi publik bertema pengawasan dan penguatan netralitas ASN.
Baca juga: Disiplin ASN Papua Barat jadi catatan khusus BKN RI
Selanjutnya, dia menyampaikan KASN telah memulai upaya pencegahan pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 melalui kerja sama dengan Ombudsman.
Kerja sama itu ditandai dengan penandatangan nota kesepahaman antara KASN dan Ombudsman tentang peningkatan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik sekaligus manajemen ASN berbasis sistem merit.
Ia mengatakan, kerja sama tersebut mulai diimplementasikan, salah satunya melalui penyelenggaraan gelar wicara bertajuk "Sinergi Pengawasan Netralitas ASN" yang diadakan baik secara luring maupun daring pada hari ini.
Baca juga: Tjahjo Kumolo ingatkan ASN disiplin terapkan protokol kesehatan
"(Kegiatan gelar wicara ini) menjadi wujud kerja sama antara KASN dan Ombudsman dalam rangka melakukan pencegahan terhadap pelanggaran kode etik dan perilaku serta peningkatan netralitas ASN pada Pemilu dan Pilkada Serentak 2024," kata dia.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Ombudsman, Mokhammad Najih, menyampaikan, aspek independensi ASN merupakan salah satu hal yang senantiasa memicu kemunculan berbagai permasalahan dalam penyelenggaraan pemilu.
Baca juga: MUI Lebak : ASN harus disiplin taati usulan larangan cadar
"Pengalaman menunjukkan bahwa dalam penyelenggaraan pemilu, aspek indepedensi ASN menjadi suatu agenda yang terus memunculkan permasalahan-permasalahan yang belum dapat dituntaskan," kata dia.
Oleh karena itu, menurut Najih, untuk menjaga netralitas dan independensi ASN dalam Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, dibutuhkan peran serta sinergi antara Ombudsman RI, KASN, bahkan Badan Pengawas Pemilu demi mewujudkan pemilu yang netral, bebas, jujur, dan adil.