Sebanyak 85 narapidana di sejumlah lembaga pemasyarakatan di  Provinsi Jambi  diusulkan mendapat remisi Natal 2022. 

"Kemenkumham Jambi telah mengusulkan remisi warga binaan berjumlah 85 orang dan untuk penyerahan remisi tersebut  akan dilangsungkan pada perayaan Natal 2022,"  kata Kadiv Permasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jambi, Aris Munandar, di Jambi Kamis.

Seorang napi langsung bebas dengan potongan hukuman yang diterimanya.

Dari jumlah itu ada sebanyak 39 orang  narapidana kasus narkoba dan sisanya kasus pidana umum. Sedangkan narapidana tindak pidana korupsi tidak yang menerima remisi tahun ini.

"Jadi mereka yang mendapatkan remisi itu adalah narapidana yang sudah memenuhi persyaratan sampai saat ini dan bila batas waktu ditetapkan nanti jika masih ada lagi narapidana yang memenuhi persyaratan akan ditampung dan disampaikan untuk menerima remisi tahun ini," kata Aris Munandar.

Usulan remisi ini belum ditutup dan apabila nanti kedepannya ada narapidana yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi akan diusulkan kembali karena ada beberapa putusan yang belum dieksekusi oleh jaksa.

Aris mengatakan kemungkinan besar jumlahnya akan bertambah bila ada yang menyusul dan memenuhi persyaratan.

Dari usulan 85 narapidana yang menerima remisi tersebut tersebar pada Lapas Kelas II A Jambi ada sebanyak 31 narapidana, Lapas Kelas III Sarolangun (5), Lapas Kelas II B Bungo (4), Lapas Kelas II B Tebo (6), Lapas Kelas II B Kuala Tungkal (16), Lapas Kelas II B Muara Bulian (3) Lapas Narkotika Sabak (16), Lapas Perempuan Kelas II B dan Lapas anak masing-masing dua narapidana.






 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022