Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menggandeng Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri dalam mencegah tindak pidana pencurian warisan budaya kebendaan.

Hal itu tertuang dalam penandatanganan kerja sama yang dilakukan Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek Hilmar Farid dan Kepala Divhubinter Polri Irjen Pol Khrisna Murti di Jakarta, Selasa.

"Efek pencegahan pencurian warisan budaya kebendaan ini akan jauh lebih efektif jika menggunakan jaringan Interpol," ujar Hilmar dalam sambutannya.

Dia menjelaskan sejauh ini tingkat keamanan sudah berjalan dengan baik, akan tetapi kasus pencurian masih terjadi. Oleh karena itu, kerja sama tersebut dalam rangka meningkatkan upaya pencegahan.

"Ini meningkatkan upaya agar pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencurian warisan budaya kebendaan akan semakin efektif," katanya.

Kepala Divhubinter Polri Irjen Pol Khrisna Murti mengatakan kerja sama itu memanfaatkan akses salah satu jenis basis data Interpol I-24/7 yaitu Stolen Works of Art dan Purple Notices, yang memungkinkan dapat memperoleh informasi dan data barang warisan budaya tersebut di seluruh negara anggota Interpol.

"Juga memberikan informasi untuk memasukkan warisan budaya kebendaan tersebut agar masuk ke dalam daftar barang barang yang menjadi pengawasan internasional dan memperoleh informasi tentang modus operandi tindak pidana tersebut," kata dia.

Selain itu, Divhubinter Polri mempunyai basis data I 24/7 yang memuat berbagai macam data terkait dengan kejahatan transnasional dari seluruh negara anggota Interpol. Data tersebut dibagi dengan kementerian/lembaga, penegak hukum dengan tujuan untuk mencegah dan menanggulangi kejahatan transnasional.

Khrisna berharap, sinergi dengan kementerian dan lembaga terkait dapat terus ditingkatkan untuk melindungi warisan budaya kebendaan. 

Pewarta: Indriani

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022