Ketua Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) merespons pernyataan Persatuan Bangsa-bangsa (PBB) yang mengkritik Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan.

Falah berpandangan, KUHP adalah cerminan dari dasar negara Indonesia, Pancasila karena Pancasila adalah sumber hukum dasar nasional.

"KUHP yang baru ini dibuat untuk menggantikan hukum pidana warisan kolonial. Jadi, KUHP ini merupakan karya anak bangsa yang berupaya membuat aturan hukum pidana senafas dengan Pancasila," katanya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis.

Oleh karena itu, kata pria yang biasa disapa Gus Falah ini, seharusnya pihak asing tidak intervensi terlalu jauh ke dalam urusan domestik Indonesia, termasuk KUHP ini.

Sebagai cerminan Pancasila, Gus Falah menegaskan sudah seharusnya KUHP memuat norma-norma yang hidup dalam masyarakat Indonesia, seperti norma agama dan norma adat.

Sebab, Pancasila merupakan ideologi bangsa yang digali dari akar budaya bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai luhur, seperti nilai-nilai agama dan adat istiadat.

Soal perzinaan di KUHP yang diributkan oleh pihak asing itu merupakan cerminan norma agama dan norma adat budaya yang hidup dalam masyarakat Indonesia.

"Nah ketika Amerika dan Australia yang bangsanya secara ideologis dan budaya berbeda dengan Indonesia dan Pancasilanya, lalu meributkan KUHP kita, itu sudah terlalu jauh mencampuri rumah tangga orang lain," papar Sekum Bamusi DPP PDIP ini.

Gus Falah bisa memahami ketika Amerika dan Australia yang berlandaskan liberalisme sulit menerima pemidanaan zina di KUHP Indonesia. Namun, bukan berarti mereka bisa memaksakan nilai atau ideologi kepada Indonesia atau bangsa-bangsa lainnya di dunia.

"Kebudayaan dan peradaban di dunia ini beragam, sehingga negara-negara liberal itu tak bisa memaksakan ideologi mereka pada seluruh dunia. Ketika mereka memaksa, maka itu adalah wujud imperialisme nilai atau ideologi, dan kita harus menolaknya," katanya menegaskan.

Dalam siaran resminya, PBB mengaku prihatin, adopsi ketentuan tertentu dalam KUHP yang direvisi yang tampaknya tidak sesuai dengan kebebasan dasar dan HAM.

"Termasuk hak atas kesetaraan di hadapan hukum dan perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Hak atas privasi serta hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan, dan kebebasan berpendapat dan berekspresi," tulis penyataan PBB, Kamis (8/12).

Pewarta: Syaiful Hakim

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022