Bupati Kabupaten Merangin, Jambi, Mashuri menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati tahun anggaran 2022 pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Merangin, Selasa.
Penyampaian LKPJ ini merupakan amanat Undang Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pada paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Merangin Herman Effendi tersebut.
Sedangkan penyusunan LKPJ lanjut bupati, mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan, Peraturan Pemerintah 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
LKPJ bupati menggambarkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah di Kabupaten Merangin selama kurun waktu 2018-2022.
"Saya sangat mengapresiasi yang setinggi-tingginya kepada DPRD Kabupaten Merangin, seluruh kepala perangkat daerah dan seluruh pemangku kepentingan serta masyarakat yang selama ini telah menjalin komunikasi yang baik dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah," kata bupati.
Begitu pula, kepada para pimpinan partai politik dan seluruh aparat pemerintah daerah, yang terus memberikan dukungan dalam mewujudkan agenda pembangunan daerah.
Secara garis besar bupati memaparkan pendapatan daerah tahun 2022 terealisasi sebesar Rp1.327.075.530.896,02 dari target yang ditetapkan sebesar Rp1.319.533.844.169 atau terealisasi lebih dari target yang telah ditetapkan yakni sebesar 100,64 persen.
Realisasi pendapatan daerah tahun 2021 tersebut diperoleh dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan target besaran Rp140. 670.249.862, terealisasi sebesar Rp116.712.554.237,02. Direncanakan tahun 2022 sebesar Rp1.298.154.869.296 terealisasi sebesar Rp1.223.921.027.554,40 atau 94,28 persen.
Pada 2022, Pemerintah Kabupaten Merangin telah melaksanakan pembangunan daerah melalui urusan pemerintahan, mengacu dengan Undang-undang nomor tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pembangunan daerah itu yakni, enam urusan wajib pelayanan dasar, tujuh urusan pilihan dan tujuh urusan fungsi penunjang urusan pemerintahan.
Penyelenggaraan pemerintahan tahun 2022 itu, pada hakikatnya merupakan bagian dari upaya pencapaian target rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) tahun 2018-2023.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023