Pemerintah Kabupaten Batanghari mengeluarkan surat edaran terkait cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah berdasarkan keputusan Presiden tahun ini yang memberi libur cuti bersama. 

Dalam surat edaran tersebut Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapat jatah libur dari 19 April hingga 25 April 2023 mendatang. Untuk itu pemerintah berharap agar masuk kembali tepat waktu dan jalani pekerjaan seperti biasa.

Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKSDMD) Kabupaten Batanghari Ahmad Farij Wajdi di Muara Bulian, Selasa, mengatakan, cuti bersama Idul Fitri yang didapatkan oleh pegawai tahun ini selama tujuh hari atau tiga hari sebelum Lebaran dan empat hari Lebaran.

"Nantinya diharapkan para ASN hadir setelah Idul Fitri tanpa terkecuali serta dapat menjalankan aktifitas pekerjaan seperti biasa," katanya

Sementara itu, pemerintah juga menekankan setelah liburan ditentukan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus dapat menjalankan kembali pelayanan kepada masyarakat.

Kemudian, mengatur penugasan pelayanannya di saat cuti bersama agar tidak dapat menghambat pelayanan, serta memantau para pegawainya untuk tidak menambah jadwal libur.

 

Pewarta: Riski Apriyani

Editor : Dolly Rosana


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023