Sebanyak enam narapidana langsung bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Provinsi Jambi setelah menerima remisi khusus Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah/202

Kepala kantor wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Jambi, Tholib di Lapas Kelas II A Jambi, Sabtu, setelah memberikan langsung remisi khusus Idul Fitri kepada para narapidana itu, mengatakan dari 3.431 warga binaan yang dapat remisi ada enam yang langsung bebas atau Remisi Khusus (RK) II dan tiga diantara ada di lapas ini.

Pada pemberian remisi khusus Idul Fitri tahun ini, narapidana yang menerima RK I atau remisi pengurangan sebagian dan belum bebas yang mendapatkannya ada sebanyak 3.425 sedangkan yang terima RK II atau langsung bebas ada enam napi.

Ia menyebutkan tiga napi dari Lapas Kelas II A Jambi dan sisanya di lapas lainnya di Provinsi Jambi.

Tholib mengatakan, dengan diberikannya remisi khusus bebas diharapkan kepada para narapidana yang menerima itu untuk bisa kembali ke masyarakat dan tidak lagi mengulangi perbuatannya.

"Apa yang sudah mereka dapatkan dari dalam lapas terkait pembinaan dapat diterapkan di masyarakat nantinya," kata dia.

Dari 3.425 napi yang mendapatkan RK I yang paling banyak menerima remisi satu bulan ada sebanyak 2.302 orang, kemudian remisi 15 hari 675 orang, remisi satu bulan 15 hari ada 338 orang dan yang terima remisi dua bulan ada 110 orang.

Sedangkan yang menerima RK II atau langsung bebas ada tiga orang napi menerima remisi 15 hari dan tiga orang napi terima remisi satu bulan.

Sementara itu Kalapas Kelas II A Jambi Emmanuel Harefa mengatakan ketiga napi yang menerima RK II atau langsung bebas pada remisi Idul Fitri tahun ini adalah pertama Andika, Aldius dan Anuar yang ketiganya terkait kasus dalam pencurian.

“Untuk Lapas kelas II A Jambi, pada tahun ini khususnya remisi Idul Fitri tidak ada yang ditolak pengajuan remisinya dan semuanya diterima di Kemenkumham sehingga dengan arti kata bahwa napi disini semuanya sudah berkelakuan baik,” katanya.

Selama dua hari ini, Lapas Kelas II A Jambi secara khusus juga memberikan kesempatan kepada keluarga narapidana  mengunjungi keluarganya yang ada di dalam lapas dengan memberikan jadwal kunjungan dimana satu keluarga mendapatkan waktu kunjungan 15 sampai 20 menit.

“Pola kunjungan keluarga ke lapas diatur sedemikian baik sehingga bisa terlaksana dengan aman dan tertib dan berjalan lancar dengan menyediakan tempat di lapangan tengah lapas dengan menggunakan tenda ukuran besar,” kata Harefa.





 

 

 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Dolly Rosana


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023