Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Jambi siap menerapkan penghapusan data kendaraan yang tidak membayar pajak mulai diberlakukan pada awal Mei 2023.
 
Dirlantas Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Dhafi di Jambi, Minggu, mengatakan sebenarnya penghapusan data kendaraan yang tak bayar pajak akan berakhir tanggal 6 April 2023 lalu. 
 
“Jadi tidak langsung diberlakukan dengan pertimbangan berdekatan dengan perayaan Idul Fitri, jadi masyarakat jangan sampai teralihkan, mau perayaan Idul Fitri malah teralihkan masalah ini, jadi jangan dululah biarlah awal Mei saja," katanya.
 
Selain itu, Dhafi mengatakan pajak kendaraan ini kaitannya dengan PAD, sehingga pihaknya juga sambil menunggu surat keputusan gubernur.
 
Ia mengatakan pemberlakuan ini dilakukan bertujuan agar masyarakat semakin taat membayar pajak, sehingga dapat meningkatkan PAD.
 
Sementara itu sebelumnya di Jambi telah dilakukan program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Jambi hingga 6 April 2023 lalu.
 
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Agus Pringadi mengatakan hingga saat ini program pemutihan pajak telah dimanfaatkan oleh masyarakat. 
 
Sementara itu, karena sudah ada instruksi penghapusan data kendaraan maka bagi masyarakat yang tidak memanfaatkan program ini dan pajaknya sudah menunggak, siap-siap data kendaraannya dihapus.
 
Sebelumnya, Pemprov Jambi melalui BPKPD menargetkan pendapatan sebesar Rp35 miliar sampai Rp40 miliar. Ada sekitar 25 ribuan kendaraan bermotor yang menjadi target pemutihan, yakni kendaraan yang sudah mati pajak lebih dari dua tahun. 
 
Pemutihan denda PKB ini dalam rangka HUT Provinsi Jambi ke-66, dan sebagai apresiasi Pemerintah Provinsi Jambi terhadap wajib pajak. 
 
 

Pewarta: Tuyani

Editor : Dolly Rosana


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023