Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi menyiapkan alokasi dana sebesar Rp8,5 miliar untuk layanan pengobatan bagi pasien kurang mampu yang menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Wakil Direktur Pelayanan RSUD Mattaher Jambi dr Anton Trihartanto di Jambi, Senin, mengatakan dana tersebut sudah dimanfaatkan untuk melayani pasien kurang mampu sejak awal tahun ini.
"Dana untuk berobat menggunakan SKTM dinilai sangatlah membantu terhadap pasien," jelasnya.
Menurut dia, pasien yang menggunakan SKTM hingga Juli 2023 sudah mencapai 991 pasien, yang mencakup layanan perawatan biasa hingga layanan yang memerlukan tindakan khusus seperti operasi.
Ia pun mengakui alokasi dana untuk membantu pasien tersebut belum memadai mengingat rata-rata penyerapan dana pengobatan tersebut per bulan mencapai kisaran Rp1,1 miliar hingga Rp1,5 miliar.
Namun, meski kekurangan anggaran, Anton menegaskan bahwa pihak RSUD terus melakukan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang datang membawa SKTM. Sejauh ini, pihak rumah sakit juga sudah menjalankan pelayanan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Dalam kesempatan ini, ia memastikan SKTM berlaku bagi pasien yang tidak mempunyai penjamin, baik BPJS atau penjamin lain. SKTM juga secara aturan berlaku hanya untuk satu kali pengobatan bagi masing-masing pasien yang ingin berobat di rumah sakit.
Selanjutnya, pasien akan diarahkan untuk mengurus BPJS dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) sehingga kedepannya pasien sudah memiliki penjamin, bila suatu saat kembali harus berobat.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023
Wakil Direktur Pelayanan RSUD Mattaher Jambi dr Anton Trihartanto di Jambi, Senin, mengatakan dana tersebut sudah dimanfaatkan untuk melayani pasien kurang mampu sejak awal tahun ini.
"Dana untuk berobat menggunakan SKTM dinilai sangatlah membantu terhadap pasien," jelasnya.
Menurut dia, pasien yang menggunakan SKTM hingga Juli 2023 sudah mencapai 991 pasien, yang mencakup layanan perawatan biasa hingga layanan yang memerlukan tindakan khusus seperti operasi.
Ia pun mengakui alokasi dana untuk membantu pasien tersebut belum memadai mengingat rata-rata penyerapan dana pengobatan tersebut per bulan mencapai kisaran Rp1,1 miliar hingga Rp1,5 miliar.
Namun, meski kekurangan anggaran, Anton menegaskan bahwa pihak RSUD terus melakukan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang datang membawa SKTM. Sejauh ini, pihak rumah sakit juga sudah menjalankan pelayanan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Dalam kesempatan ini, ia memastikan SKTM berlaku bagi pasien yang tidak mempunyai penjamin, baik BPJS atau penjamin lain. SKTM juga secara aturan berlaku hanya untuk satu kali pengobatan bagi masing-masing pasien yang ingin berobat di rumah sakit.
Selanjutnya, pasien akan diarahkan untuk mengurus BPJS dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) sehingga kedepannya pasien sudah memiliki penjamin, bila suatu saat kembali harus berobat.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023