Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat mewujudkan dan meningkatkan kualitas Pemilu 2024 yang ramah terhadap HAM.

"Kami dapat ilmu baru dari KPU, yakni human rights friendly, bahwa pelaksanaan pemilu ke depan itu akan human rights friendly, maksudnya adalah bahwa memperhatikan kelompok rentan, baik vulnerable group ataupun yang lain," kata Dirjen HAM Kemenkumham Dhahana Putra usai audiensi bersama anggota KPU di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat.

Salah satu hal untuk mewujudkan pemilu ramah HAM tersebut ialah dengan memperhatikan seluruh kelompok masyarakat dan membuat pos khusus seperti di lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan (rutan).

"Jadi, mereka sebagai warga negara punya hak untuk memilih. Dengan demikian, KPU akan menyiapkan suatu TPS (tempat pemungutan suara) di setiap grup itu (lapas dan rumah tahanan). Inilah sesuatu potret bahwa KPU juga peduli terhadap HAM," jelas Dhahana.

Audiensi antara Kemenkumham dan KPU itu juga merupakan tindak lanjut dari hasil kerja sama (MoU) antara keduanya di tahun 2022, di mana terdapat dua hal yang menjadi fokus pembahasan, yakni penguatan teknologi informasi dan sosialisasi atau edukasi.

"Kami berterima kasih atas pertemuan ini dan pertemuan ini bukanlah pertemuan awal, tapi berkelanjutan. Kami juga punya suatu tanggung jawab besar bagaimana bisa melaksanakan pemilu yang baik, terlaksana dengan luber dan damai," kata Dhahana.

Sementara itu, Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan kunjungan dirjen HAM Kemenkumham tersebut mempertegas hubungan yang baik antara kedua pihak untuk terus mewujudkan pemilu ramah HAM.

"Kami berorientasi pada ramah HAM atau human rights friendly. Karena kalau bicara dalam perspektif HAM, pemilu adalah HAM itu sendiri yang berkaitan dengan hak asasi warga negara," katanya.

Menurut dia, KPU dan Kemenkumham juga terus berfokus meningkatkan kualitas pemilu inklusif atau pemilihan umum yang dirancang untuk memastikan bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan berpartisipasi setara dalam pemilihan politik.

Hal itu mencakup tentang pengakuan dan perlindungan hak-hak politik semua warga negara, tanpa memandang jenis kelamin, usia, disabilitas, etnis, agama, atau latar belakang sosial ekonomi, sepanjang para pemilih memenuhi persyaratan.

"Inklusifitas elektoral ini merepresentasikan pada kualitas sejauh mana hak asasi manusia dalam pemilu itu dapat diwujudkan," ujarnya.

Masyarakat Indonesia dijadwalkan akan mengikuti pesta demokrasi dengan memilih calon presiden dan wakil presiden yang nantinya akan menjadi pemimpin negara melalui proses pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.
 

Pewarta: Cahya Sari

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023