Kota Bengkulu (ANTARA) - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Dhahana Putra menyebutkan bahwa berdasarkan pendataan sementara terdapat 117 eksil berada di sejumlah wilayah Eropa.
Ia menyebutkan bahwa terdapat empat keinginan para korban eksil, yaitu pertama ingin tetap menjadi warga negara asing (WNA). Kedua, para eksil yang ingin kembali menjadi warga negara Indonesia.
Kemudian, ketiga para eksil ingin memperoleh kemudahan untuk berkunjung ke Indonesia dan eksil yang ingin kembali menjadi warga negara Indonesia namun tetap memegang kewarganegaraan asing atau ganda.
"Pemerintah menyiapkan sejumlah fasilitas keimigrasian bagi korban terdampak peristiwa pelanggaran HAM masa lalu yang masih berada di luar negeri atau eksil," terangnya.
Dhahana mengatakan pihaknya memberikan kemudahan bagi para eksil untuk kembali ke Indonesia, seperti mempermudah fasilitas terkait proses izin tinggal terbatas (ITAS) atau izin tinggal tetap (ITAP) dan visa rumah kedua ("second home visa").
Hal tersebut, katanya, sesuai dengan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Tim Penyelesaian Nonyudisial Pelanggar HAM Berat Masa Lalu.
Kemudian, tambahnya, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tindak Lanjut Penyelesaian Nonyudisial dan Kepres Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemantauan dalam Menyelesaikan Permasalahan tersebut.
"Inilah komitmen presiden dalam menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu saat ini dan pada Juni 2023 nanti, Presiden RI Joko Widodo akan melakukan 'kick of' peluncuran upaya penyelesaian pelanggaran HAM berat secara nonyudisial di Aceh," sebut dia.