Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi membuka aktivitas lalu lintas angkutan batubara di jalan nasional di wilayah provinsi tersebut dengan menerapkan sistem ganjil genap untuk sementara waktu.
"Sistem ganjil genap ini diberlakukan buka tutup keluar mulut tambang pada tanggal ganjil dibuka dan tanggal genap ditutup (open and close coal transportation) pada ruas jalan nasional untuk angkutan batu bara yang melintas," kata Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Dhafi di Jambi, Sabtu.
Seluruh angkutan batu bara juga harus mempedomani ketentuan operasional pada ruas jalan umum terkait batasan tonase dan jam operasional.
Adapun jam operasional yang telah ditentukan Ditlantas Polda Jambi untuk angkutan batu bara boleh melintas pukul 19.00 WIB wilayah Sarolangun dan Tebo.
Kemudian, pukul 20.00 WIB wilayah Kabupaten Batanghari dan pukul 21.00 WIB wilayah Kabupaten Muaro Jambi.
Dhafi menegaskan angkutan batu bara melewati jalan nasional Provinsi Jambi tidak boleh lebih dari 4.000 unit kendaraan per hari.
Sistem buka tutup dan penerapan ganjil genap untuk angkutan batu bara ini bersifat sementara sampai dengan perbaikan jalan pada ruas jalan Muara Bulian - Muara Tembesi yang diperbaiki selesai dilaksanakan.
"Apabila ketentuan sistem ganjil genap ini dilanggar angkutan batu bara maka Ditlantas Polda Jambi akan kembali menyetop aktivitas lalu lintas batu bara untuk dievaluasi," ujarnya
Penerapan sistem ganjil genap untuk angkutan batu bara ini dikarenakan masih adanya proses pengerasan di jalan nasional di Desa Sridadi tepatnya di Jalan Muara Bulian - Tembesi, Batanghari.
Selanjutnya pada ruas jalan tersebut akan diberlakukan sistem buka setengah jalur. Kemudian tidak jauh dari lokasi perbaikan jalan tersebut pada ruas jalan yang sama terdapat dua titik jalan juga yang sedang dilakukan perbaikan.
"Dalam sistem ganjil genap ini angkutan batu bara wajib mempedomani manajemen operasional angkutan batu bara pada ruas jalan nasional menuju ke Pelabuhan Talang Duku, Muaro Jambi," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023
"Sistem ganjil genap ini diberlakukan buka tutup keluar mulut tambang pada tanggal ganjil dibuka dan tanggal genap ditutup (open and close coal transportation) pada ruas jalan nasional untuk angkutan batu bara yang melintas," kata Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Dhafi di Jambi, Sabtu.
Seluruh angkutan batu bara juga harus mempedomani ketentuan operasional pada ruas jalan umum terkait batasan tonase dan jam operasional.
Adapun jam operasional yang telah ditentukan Ditlantas Polda Jambi untuk angkutan batu bara boleh melintas pukul 19.00 WIB wilayah Sarolangun dan Tebo.
Kemudian, pukul 20.00 WIB wilayah Kabupaten Batanghari dan pukul 21.00 WIB wilayah Kabupaten Muaro Jambi.
Dhafi menegaskan angkutan batu bara melewati jalan nasional Provinsi Jambi tidak boleh lebih dari 4.000 unit kendaraan per hari.
Sistem buka tutup dan penerapan ganjil genap untuk angkutan batu bara ini bersifat sementara sampai dengan perbaikan jalan pada ruas jalan Muara Bulian - Muara Tembesi yang diperbaiki selesai dilaksanakan.
"Apabila ketentuan sistem ganjil genap ini dilanggar angkutan batu bara maka Ditlantas Polda Jambi akan kembali menyetop aktivitas lalu lintas batu bara untuk dievaluasi," ujarnya
Penerapan sistem ganjil genap untuk angkutan batu bara ini dikarenakan masih adanya proses pengerasan di jalan nasional di Desa Sridadi tepatnya di Jalan Muara Bulian - Tembesi, Batanghari.
Selanjutnya pada ruas jalan tersebut akan diberlakukan sistem buka setengah jalur. Kemudian tidak jauh dari lokasi perbaikan jalan tersebut pada ruas jalan yang sama terdapat dua titik jalan juga yang sedang dilakukan perbaikan.
"Dalam sistem ganjil genap ini angkutan batu bara wajib mempedomani manajemen operasional angkutan batu bara pada ruas jalan nasional menuju ke Pelabuhan Talang Duku, Muaro Jambi," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023