Jambi (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi menindak 34 angkutan batu bara yang melakukan pelanggaran aturan pengangkutan.
Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Dhafi di Jambi, Kamis, mengatakan puluhan truk bermuatan batu bara itu telah diamankan kepolisian dan diberi sanksi tilang.
Penindakan tersebut dilakukan, karena angkutan batu bara ini melakukan pelanggaran berupa tonase, kendaraan, rambu-rambu, kecepatan, dan melanggar lampu lalu lintas. Penindakan dilakukan di Batanghari, Muaro Jambi dan Kota Jambi pada Rabu malam.
"Kami mengamankan 34 truk batu bara, penindakan ini bermacam-macam pelanggaran seperti tonase, kecepatan dan lainnya," katanya.
Dia mengatakan penindakan pelanggaran yang dilakukan batu bara ini dilakukan oleh kepolisian tidak bisa dilakukan sembarangan. Pihaknya hanya bisa menindak pelanggaran angkutan yang dilakukan saat di jalan raya.
Selama September 2024, Ditlantas Polda Jambi menindak 197 angkutan batu bara yang melakukan pelanggaran di jalan.
Dia menegaskan terkait aturan mobilisasi zona lalu lintas angkutan batu bara yang telah diatur dalam instruksi Gubernur Jambi, makan penindakan dilakukan bersinergi dan terintegrasi dengan Pemprov Jambi.
Terkait instruksi Gubernur Jambi itu, kata dia, jika ada yang melanggar maka Pemprov Jambi yang dapat memberikan sanksi kepada perusahaan.
Dalam hal ini, kata dia, pemprov dapat memberikan rekomendasi kepada Kementerian ESDM terhadap perusahaan tambang yang melanggar aturan.