Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi menjamin proses pembayaran ganti rugi untuk lahan SDN 212 sedang dalam proses.

"Secara hukum bahwa putusan MA sudah inkrah. Secara APBD sudah disiapkan, untuk mengeksekusi pembayaran harus melalui proses-proses yang sesuai,” kata Penjabat Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih di Jambi, Jumat.

Sri menjelaskan bahwa saat ini proses ganti rugi meliputi tahapan pengukuran, perhitungan KJPP hingga pembayaran tuntutan sebesar Rp1,7 miliar sehingga banyak proses yang harus dilalui.

Ia menegaskan, proses pembayaran ganti rugi tidak bisa langsung dilakukan setelah putusan keluar.

Sementara itu, Pemkot Jambi beberapa waktu lalu telah meminta pihak penggugat (pemilik lahan) agar penutupan akses ke sekolah tersebut dapat dibuka tapi pihak penggugat tidak bersedia.

Saat ini siswa di SDN 212 harus direlokasi ke sekolah lainnya yaitu ke SDN 206 Kota Jambi, yang tidak jauh dari lokasi awal.

Pada kesempatan itu, Sri bersama penjabat lainnya juga memastikan kegiatan belajar mengajar para siswa SDN 212 Kota Jambi yang direlokasi berjalan lancar.

“Kami meninjau gimana kesiapan anak-anak pembelajarannya usai kita relokasi," katanya.

Selain itu, fasilitas bus yang disediakan juga dalam kondisi baik dan mendapatkan antusias dari para siswa-siswi SDN 212 Kota Jambi.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi Mulyadi menyebutkan, proses pembelajaran sejak beberapa hari belakangan ini sudah berjalan dengan baik.

“Ya meski mereka direlokasi ke tempat yang baru, kenyataannya mereka lebih senang dengan tempat yang baru. Lebih nyaman,” katanya.

Saat ini para siswa mendapatkan fasilitas antar  jemput menggunakan bus untuk menuju sekolah tempat relokasi.

Pewarta: Tuyani

Editor : Dolly Rosana


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024