Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi menyita 1,2 kilogram sabu senilai Rp1,6 miliar  yang diungkap selama satu pekan dan bisa meyelamatkan enam ribu lebih jiwa yang terhindar dari narkoba.

Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Andi M Ichsan di Jambi, Selasa, mengatakan 1,2 kilogram narkotika jenis sabu tersebut disita dari tiga orang tersangka dan selain sabu, polisi juga menyita 520 butir tablet yang mengandung methamphetamine.

Pengungkapan kasus ini berawal dari dua laporan polisi yang masuk pada awal Februari 2024 dan semua barang haram ini,  disita oleh petugas dari tiga  orang tersangka yang berinisial RS, HR dan DM. 

Andi menyebutkan apabila satu gram sabu dapat digunakan untuk lima orang maka jiwa yang terselamatkan 6.206 jiwa dan apabila satu tablet dapat digunakan untuk 1 orang, maka jiwa yang terselamatkan 520 jiwa, maka total keseluruhan jiwa yang terselamatkan berjumlah 6.726 jiwa.

Kemudian, apabila 1 gram sabu mendapatkan nilai ekonomis seharga Rp 1,3 juta, maka total nilai barang bukti sabu secara ekonomis Rp1,61 miliar dan apabila satu tablet mendapatkan nilai ekonomis seharga Rp250 ribu maka total barang bukti secara ekonomi sebesar Rp130 juta.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati dan seumur hidup. 

 

Pewarta: Tuyani

Editor : Nanang Mairiadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024