Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan bahwa MK menambah jumlah saksi dan ahli dalam sidang pemeriksaan saksi dan ahli perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
"Semula kesepakatan MK itu 15 saksi dan dua ahli, tapi tadi ada kesepakatan baru, sekarang jadi 19 termasuk saksi dan ahli," kata Fajar ketika ditemui di Gedung MK, Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan, pada jumlah yang baru, komposisi jumlah saksi dan ahli diserahkan ke masing-masing pihak.
"Yang penting jumlahnya 19 dan tidak boleh lebih. Boleh ahlinya 9 dan saksinya 10. Boleh saksinya 5 dan ahlinya 14," ujarnya menjelaskan.
Jumlah baru tersebut, lanjut dia, akan disampaikan kepada para pihak-pihak terkait dalam perkara PHPU.
Skema baru ini adalah perubahan yang dilakukan oleh MK setelah menerima beberapa permintaan terkait penambahan jumlah saksi.
"Di tahapan registrasi, kita sampaikan bahwa saksi itu 15, tetapi setelah itu ada permintaan dengan berkirim surat kepada MK untuk menyampaikan keinginan agar jumlahnya ditambah. Lalu, disepakati jumlah 19 itu," ucap dia.
Keputusan tersebut telah disepakati dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), sehingga tidak akan lagi ada perubahan.
Saat ini MK sedang menangani persidangan perkara PHPU Pilpres 2024. Berdasarkan jadwal yang dibagikan di laman resmi MK, besok Rabu (27/3) akan digelar sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Pilpres 2024 yang terbagi dalam dua sesi.
Perkara satu, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024, akan digelar pada pukul 08.00 WIB-selesai.
Sedangkan perkara dua, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud Md dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024, akan digelar pada pukul 13.00 WIB-selesai.
Kemudian adalah tahapan pemeriksaan persidangan serta penyerahan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta pemberi keterangan digelar pada Kamis (28/3).
Selanjutnya adalah tahapan pemeriksaan persidangan digelar pada 1-18 April 2024 dan tahapan pengucapan putusan atau ketetapan digelar pada 22 April 2023.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024
"Semula kesepakatan MK itu 15 saksi dan dua ahli, tapi tadi ada kesepakatan baru, sekarang jadi 19 termasuk saksi dan ahli," kata Fajar ketika ditemui di Gedung MK, Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan, pada jumlah yang baru, komposisi jumlah saksi dan ahli diserahkan ke masing-masing pihak.
"Yang penting jumlahnya 19 dan tidak boleh lebih. Boleh ahlinya 9 dan saksinya 10. Boleh saksinya 5 dan ahlinya 14," ujarnya menjelaskan.
Jumlah baru tersebut, lanjut dia, akan disampaikan kepada para pihak-pihak terkait dalam perkara PHPU.
Skema baru ini adalah perubahan yang dilakukan oleh MK setelah menerima beberapa permintaan terkait penambahan jumlah saksi.
"Di tahapan registrasi, kita sampaikan bahwa saksi itu 15, tetapi setelah itu ada permintaan dengan berkirim surat kepada MK untuk menyampaikan keinginan agar jumlahnya ditambah. Lalu, disepakati jumlah 19 itu," ucap dia.
Keputusan tersebut telah disepakati dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), sehingga tidak akan lagi ada perubahan.
Saat ini MK sedang menangani persidangan perkara PHPU Pilpres 2024. Berdasarkan jadwal yang dibagikan di laman resmi MK, besok Rabu (27/3) akan digelar sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Pilpres 2024 yang terbagi dalam dua sesi.
Perkara satu, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024, akan digelar pada pukul 08.00 WIB-selesai.
Sedangkan perkara dua, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud Md dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024, akan digelar pada pukul 13.00 WIB-selesai.
Kemudian adalah tahapan pemeriksaan persidangan serta penyerahan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta pemberi keterangan digelar pada Kamis (28/3).
Selanjutnya adalah tahapan pemeriksaan persidangan digelar pada 1-18 April 2024 dan tahapan pengucapan putusan atau ketetapan digelar pada 22 April 2023.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024