Sarolangun (ANTARA) - Azhari Warga Lubukresam, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi korban penusukan mencari keadilan lewat kuasa hukumnya, karena dinilai keterangan saksi ahli diduga palsu.
Langkah yang akan diambil korban melalui kuasa hukumnya bakal melaporkan saksi ahli oknum Dokter RSUD Prof.DR.H.M Chatib Quzwain ke pihak berwajib dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Pasalnya, diduga telah memberikan kesaksian palsu pada proses persidangan perkara tindakan kekerasan berat di Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun.
Ketua Tim Penasehat Hukum korban, A Ihsan Hasibuan pada 8 Juli 2028 kepada awak media mengatakan, proses perkara ini telah berlangsung cukup panjang yang berawal dari pihak kepolisian.
Dalam prosesnya, kliennya merasa adanya kejanggalan dalam proses hukum tersebut.
“Jadi Azhari ini merasa ada ketidakwajaran dan merasa ketidakadilan, sehingga klien kami meminta agar persoalan ini harus diungkap sesuai dengan fakta yang ada. Jangan ada pihak yang berusaha untuk memanifulasi fakta dengan keterangan yang diragukan keabsahannya,” ungkapnya.
Lanjut Ihsan, awalnya ada satu tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini yakni RF, namun pihaknya mengajukan keberatan dalam kasus tersebut tidak hanya tindakan kekerasan ringan namun ada juga tindakan kekerasan berat.
Sehingga hal itu diakomodir oleh pihak kejaksaan dan ditetapkan menjadi dua tersangka yakni S.
“Dengan adanya tindakan penganiayaan berat sesuai pasal 351 ayat 2, akhirnya oleh Jaksa diakomodir. Sehingga dalam dakwaan dimasukanlah pasal 351 ayat 2 dan/atau 351 ayat 1,” ucapnya.
PH korban mengatakan, dalam proses jalannya persidangan kembali adanya kecurigaan terkait dengan kesaksian dari saksi ahli dari RSUD Prof.DR.H.M Chatib Quzwain Kabupaten Sarolangun.
Menurut korban Azhari apa yang dijelaskan oleh dr Rio Darmawan (Dokter RSUD Prof.DR.H.M Chatib Quzwain) ketika didengar keterangannya sebagai ahli tidak sesuai dengan kenyataan yang dialaminya.
Dipersidangan dr Rio memberikan keterangan di bawah sumpah, bahwa luka tusuk yang dialami korban Azhari dengan panjang lima sentimeter dan dalam luka 0.5 sentimeter.
“Padahal kenyataannya ungkap korban Azhari pada saat dilakukan penanganan di IGD RSUD Prof.DR.H.M Chatib Quzwain Sarolangun, ketika petugas membersihkan luka akibat penusukan itu, kedalamannya lebih dari ukuran telunjuk petugas,"ungkapnya.
Akibatnya harus menggunakan alat bantu yang diujung diberikan kapas, baru bisa dibersihkan sampai ke dasar luka atau jauh melebihi 0,5 cm dan hal itu dibenarkan oleh Sargawi dan Istri kobran Neli Sudarti, orang yang ikut mengantar dan mendampingi korban ketika dilakukan penanganan oleh tim medis,terangnya.
Sebelumnya, pengakuan dari korban Azhari, saat dirinya masih bersimbah darah akibat tusukan dari pelaku.
Korban Azhari dilarikan ke klinik terdekat di desa tersebut dan dibantu oleh warga yang berada dilokasi kejadian saat itu.
“Warga membawa korban ke klinik di Pulau Pandan, namun petugas saat itu menolak lantaran luka yang dialami korban Azhari cukup parah, sehingga perlu ditangani lebih serius dan dirujuk ke rumah sakit,” ucapnya.
Atas kejadian itu, Tim penasehat hukum korban Ihsan Hasibuan dan tim sedang mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum atas keterangan ahli di bawah sumpah depan persidangan pada 2 Juli 2025 tersebut.
“Kita akan membuat laporan ke IDI Kabupaten Sarolangun dan Provinsi Jambi serta ke pihak kepolisian dengan dugaan sumpah dan keterangan palsu,” tutupnya.
