Jambi, Antarajambi.com - Penyidik Subdit IV Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi meminta pendapat saksi ahli untuk melengkapi berkas dan memastikan adanya kecurangan kasus pengoplosan gas elpiji bersubsidi yang diungkap berapa hari lalu.
"Kita periksa ahli dari pegawai Metrologi Jambi untuk menguji isi tabung gas elpiji bersubsidi yang dilakukan tersangka Pilipus Tarigan (53) yang ditangkap saat mengoplos gas elpiji ukuran 3 kg ke ukuran 12 kg untuk mendapatkan keuntungan pribadi," kata Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Guntur Saputro, Jumat.
Terkait kasus ini, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 24 tabung gas elpiji 12 kg dan 60 tabung gas elpiji 3 kg. Sebagai tindak lanjut pada Kamis lalu (16/2), penyidik juga telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti tabung gas yang diamankan tersebut.
Penimbangan dilakukan oleh dua orang pegawai Metrologi Jambi, yang sengaja didatangkan penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi. Dari hasil penimbangan dan pengujian, diketahui jika tersangka mengurangi isi tabung gas sebelum dijual kepada konsumen.
"Kita sengaja mendatangkan pihak metrologi sebagai saksi ahli, untuk melakukan pengujian terhadap barang bukti yang kita amankan dan hasilnya, diketahui memang isi tabung gas dikurangi oleh tersangka rata-rata pengurangannya sampai satu kg," kata Guntur.
Lebih lanjut Guntur mengatakan, pihaknya juga berencana untuk memintai keterangan ahli dari Disperindag dan Pertamina. Bila dibutuhkan, saksi-saksi lainnya juga akan dipanggil untuk diperiksa.
"Saat ini tim penyidik masih melengkapi berkas pemeriksaan tersangka dan pelaku sendiri masih kita tahan," kata Guntur Saputro.
Penyidik Polda periksa saksi ahli kasus elpiji
Jumat, 17 Februari 2017 13:40 WIB