Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Batanghari membuka posko pengaduan untuk pekerja yang tidak mendapatkan hak tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan.

Berdasarkan sesuai dengan amanah menteri tenaga kerja dan Instruksi Gubernur Jambi bahwa semua dinas yang berhubungan dengan Ketenagakerjaan wajib membuka posko pengaduan terkait tunjangan Hari Raya.

"Ya, kita sudah buka posko pengaduan bagi yang tidak dapat THR," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Batanghari, Muhammad Ridwan Noor, Jumat.

Untuk posko pelayanan pengaduan ini dibuka selama 14 hari, yakni H-7 sebelum hari raya Idul Fitri dan H+ 7 setelah hari Raya Idul Fitri.

Posko pelayanan dibuka untuk memastikan perusahaan menyalurkan kewajiban tunjangan Hari Raya kepada seluruh pekerjanya.

"Posko ini dilakukan untuk memastikan semua karyawan wajib menyampaikan kewajibannya yaitu menyalurkan THR. Kami sudah buka di Kantor Disnaker Batanghari dan kami sudah membentuk tim," kata dia. 

Posko pengaduan tersebut hingga saat ini belum menerima pengaduan terkait dengan perusahaan yang belum membayarkan tunjangan hari raya.

"Jika ada kendala kami siap menerima pengaduan terkait dengan perusahaan yang tidak menyampaikan kewajiban nya," ujarnya.

Pewarta: Riski Apriyani

Editor : Dolly Rosana


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024