Polisi menetapkan satu orang tersangka atas kasus kapal tongkang batu bara yang menabrak fender atau tiang pengaman Jembatan Aurduri 1, Kota Jambi.
"Sudah ada penetapan tersangka dari Ditpolairud terhadap tongkang kapal yang menabrak tiang penyangga Jembatan Aurduri 1," kata Kasubbid Penmas Polda Jambi Kompol Amin Nasution di Jambi, Kamis.
Satu orang tersangka tersebut yaitu berinisial SP yang berstatus sebagai nakhoda di kapal tongkang bermuatan batu bara tersebut.
Sementara itu, untuk dua orang lainnya masih wajib lapor, sembari menunggu proses penyidikan.
Amin menjelaskan terhadap pemilik kapal tongkang tersebut, belum diketahui tindak lanjut yang akan dilakukan. Ia memastikan bahwa penyidikan kasus ini berlanjut.
"Mungkin saja ia akan diminta keterangan oleh polisi," katanya.
Tersangka kemudian dikenakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran dengan ancaman hukuman minimal satu tahun dan maksimal 10 tahun.
Saat ini kapal tongkang muatan batu bara tersebut sudah diamankan oleh pihak kepolisian dan dijadikan alat bukti. Keberadaan kapal tongkang yang menabrak tiang pengaman Jembatan Aurduri 1 itu di Pelabuhan Talang Duku.
Pemerintah Provinsi Jambi juga meminta pertanggungjawaban pengusaha tongkang batu bara yang menabrak tiang pengaman jembatan.
Sementara itu, usai kejadian tabrak tiang fender jembatan itu, Pemprov Jambi menghentikan lalu lintas batu bara melalui jalur Sungai Batanghari.
Penghentian ini diberlakukan mulai Kamis (16/5) pukul 06.00 WIB sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi Jambi tetapkan satu tersangka insiden tongkang tabrak jembatan
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024
"Sudah ada penetapan tersangka dari Ditpolairud terhadap tongkang kapal yang menabrak tiang penyangga Jembatan Aurduri 1," kata Kasubbid Penmas Polda Jambi Kompol Amin Nasution di Jambi, Kamis.
Satu orang tersangka tersebut yaitu berinisial SP yang berstatus sebagai nakhoda di kapal tongkang bermuatan batu bara tersebut.
Sementara itu, untuk dua orang lainnya masih wajib lapor, sembari menunggu proses penyidikan.
Amin menjelaskan terhadap pemilik kapal tongkang tersebut, belum diketahui tindak lanjut yang akan dilakukan. Ia memastikan bahwa penyidikan kasus ini berlanjut.
"Mungkin saja ia akan diminta keterangan oleh polisi," katanya.
Tersangka kemudian dikenakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran dengan ancaman hukuman minimal satu tahun dan maksimal 10 tahun.
Saat ini kapal tongkang muatan batu bara tersebut sudah diamankan oleh pihak kepolisian dan dijadikan alat bukti. Keberadaan kapal tongkang yang menabrak tiang pengaman Jembatan Aurduri 1 itu di Pelabuhan Talang Duku.
Pemerintah Provinsi Jambi juga meminta pertanggungjawaban pengusaha tongkang batu bara yang menabrak tiang pengaman jembatan.
Sementara itu, usai kejadian tabrak tiang fender jembatan itu, Pemprov Jambi menghentikan lalu lintas batu bara melalui jalur Sungai Batanghari.
Penghentian ini diberlakukan mulai Kamis (16/5) pukul 06.00 WIB sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi Jambi tetapkan satu tersangka insiden tongkang tabrak jembatan
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024