Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menangkap seorang pria tersangka pelaku sodomi setelah menyelidiki laporan dari lima orang korban di Kota Jambi.

Wadirreskrimum  Polda Jambi AKBP Imam Rachman di Jambi, Sabtu (4/6), mengatakan pelaku berinisial JA (29) melakukan perbuatan menyimpang kepada korban dengan mengiming-imingi sejumlah uang hingga ancaman.

Ia mengatakan polisi menerima laporan dari keluarga korban pada 21 April 2024. Terdapat lima orang korban yang telah melapor ke kepolisian, rata-rata korban berstatus pelajar di Kota Jambi. Kelima orang korban itu adalah MAS (14), MI (18), DS (15), RS (16) dan H (18).

Dari penyelidikan diketahui bahwa pelaku dan korban ini berkenalan di lokasi yang berbeda. 

"Ada yang kenalan di bengkel, konter handphone, kenalnya  di tempat umum," kata dia.

Setelah berkenalan dengan korban, jelasnya, pelaku membujuk dan mengiming-imingi para korban uang dan mentraktir korban makan.

Setelahnya, pelaku memaksa korban untuk melakukan perbuatan menyimpang tersebut. Pelaku juga merekam saat mereka melakukan perbuatan menyimpang itu yang digunakan untuk mengancam para korban agar mau mengulanginya. Pelaku melakukan perbuatan tersebut di lokasi berbeda terhadap setiap korbannya.
 
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum  Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya pakaian korban dan telepon genggam.

Polisi mengungkapkan atas perbuatan tersebut, pelaku terancam hukuman minimal lima tahun penjara dan denda senilai Rp5 miliar. Pelaku dikenakan undang-undang tindak pidana pencabulan terhadap anak.

 

Pewarta: Tuyani

Editor : Dolly Rosana


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024