Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi AKBP Priyo Wiryanto di Jambi, Jumat, mengatakan saat itu di Ditresnarkoba Polda Jambi mendapatkan informasi adanya pengiriman paket narkoba ke wilayah Betung, Sumatera Selatan, dan langsung melakukan penyelidikan.
Dari pengungkapan ini mereka menangkap dua orang kurir narkoba jenis sabu yaitu IN dan MS yang merupakan warga Sumatera Selatan. Polisi menyita kurang lebih 2 kilogram sabu dari dua orang kurir tersebut.
Kedua orang kurir sabu tersebut ditangkap di lokasi yang berbeda, yakni tersangka IN ditangkap di Merlung, Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, sedangkan MS ditangkap di Jalan Lintas KM 101 Sungai Lilin, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Pada pengungkapan ini polisi terlebih dahulu mengamankan tersangka pelaku IN di Merlung, setelah polisi melakukan berbagai serangkaian penyelidikan.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap IN, polisi langsung melakukan interogasi. Dari pengembangan kasus diketahui ternyata Sabu tersebut akan dibawa ke wilayah Sumsel. Kemudian personel menangkap MS di daerah Betung Sumatera Selatan.
Setelah keduanya ditangkap personel melakukan pendalaman dan mengetahui bahwa narkoba jenis sabu tersebut berasal dari Aceh, namun pengiriman melalui Pekanbaru.
"Jadi jaringannya itu ada dari Aceh dan Pekanbaru," kata dia.
Menurut pengakuan tersangka mereka baru pertama kali melakukan pengiriman sabu ini.
Dari jasa pengiriman narkoba ini, keduanya diberi upah senilai Rp20 juta per kilogram. Sabu itu dipastikan akan diedarkan di luar Provinsi Jambi.
Dari pengungkapan kasus ini maka personel polisi berhasil menyelamatkan 10.040 jiwa. Dan apabila direhabilitasi dengan biaya per orang sebesar Rp4,5 juta maka biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah mencapai Rp45 miliar.
Sementara itu apabila 1 gram sabu di bernilai Rp1,3 juta maka total nilai barang bukti sabu mencapai Rp2,6 miliar.
"Pengakuan mereka baru pertama kali mengantar narkoba," katanya.
Tersangka mengaku nekat menjadi kurir narkoba jenis sabu karena faktor ekonomi guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun atau seumur hidup ataupun hukuman mati.