Badan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi memperkuat koordinasi tim optimalisasi ketaatan wajib pajak guna meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
Kepala BPPRD Kota Jambi Nella Ervina di Jambi, Selasa, mengatakan tim optimalisasi kepatuhan wajib yang pajak yang terdiri dari atas BPPRD Kota Jambi, Satpol PP, Inspektorat, DPMPTSP, Dinas Perhubungan, serta pihak kecamatan.
Tim optimalisasi kepatuhan wajib pajak telah menyusun strategi dan langkah taktis untuk memastikan pelaksanaan optimalisasi berjalan dengan lancar dan efektif.
Nella menegaskan koordinasi ini menunjukkan sinergi antara berbagai pihak terkait dalam mencapai target kepatuhan pajak yang lebih baik.
Optimalisasi ini, kata dia, bentuk komitmen dalam meningkatkan pelayanan dan memastikan semua wajib pajak memenuhi kewajiban mereka.
Selanjutnya, kata Nella, kegiatan optimalisasi ketaatan wajib pajak akan dilaksanakan pada 5 Agustus 2024, yang akan mencakup sembilan kecamatan di Kota Jambi yaitu Telanaipura, Alam Barajo, Kotabaru, Danau Sipin, Pasar Jambi, Jambi Timur, Jelutung, Jambi Selatan, dan Paal Merah.
Setiap kecamatan akan mendapatkan perhatian khusus untuk memastikan bahwa semua wajib pajak mendapatkan informasi dan bimbingan yang diperlukan.
Strategi lain yang turut dibahas oleh tim optimalisasi ini terkait mekanisme pengawasan dan penindakan bagi wajib pajak yang masih belum mematuhi aturan yang berlaku.
Tim Satpol PP dan Inspektorat diharapkan dapat memberikan dukungan penuh dalam menjalankan fungsi pengawasan, sedangkan Dinas Perhubungan akan memastikan kelancaran lalu lintas selama pelaksanaan kegiatan optimalisasi.
Nella menegaskan ini merupakan langkah awal dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak di Kota Jambi. Dengan koordinasi yang baik antara berbagai pihak, diharapkan target kepatuhan pajak dapat tercapai dan memberikan dampak positif bagi pembangunan kota.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024
Kepala BPPRD Kota Jambi Nella Ervina di Jambi, Selasa, mengatakan tim optimalisasi kepatuhan wajib yang pajak yang terdiri dari atas BPPRD Kota Jambi, Satpol PP, Inspektorat, DPMPTSP, Dinas Perhubungan, serta pihak kecamatan.
Tim optimalisasi kepatuhan wajib pajak telah menyusun strategi dan langkah taktis untuk memastikan pelaksanaan optimalisasi berjalan dengan lancar dan efektif.
Nella menegaskan koordinasi ini menunjukkan sinergi antara berbagai pihak terkait dalam mencapai target kepatuhan pajak yang lebih baik.
Optimalisasi ini, kata dia, bentuk komitmen dalam meningkatkan pelayanan dan memastikan semua wajib pajak memenuhi kewajiban mereka.
Selanjutnya, kata Nella, kegiatan optimalisasi ketaatan wajib pajak akan dilaksanakan pada 5 Agustus 2024, yang akan mencakup sembilan kecamatan di Kota Jambi yaitu Telanaipura, Alam Barajo, Kotabaru, Danau Sipin, Pasar Jambi, Jambi Timur, Jelutung, Jambi Selatan, dan Paal Merah.
Setiap kecamatan akan mendapatkan perhatian khusus untuk memastikan bahwa semua wajib pajak mendapatkan informasi dan bimbingan yang diperlukan.
Strategi lain yang turut dibahas oleh tim optimalisasi ini terkait mekanisme pengawasan dan penindakan bagi wajib pajak yang masih belum mematuhi aturan yang berlaku.
Tim Satpol PP dan Inspektorat diharapkan dapat memberikan dukungan penuh dalam menjalankan fungsi pengawasan, sedangkan Dinas Perhubungan akan memastikan kelancaran lalu lintas selama pelaksanaan kegiatan optimalisasi.
Nella menegaskan ini merupakan langkah awal dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak di Kota Jambi. Dengan koordinasi yang baik antara berbagai pihak, diharapkan target kepatuhan pajak dapat tercapai dan memberikan dampak positif bagi pembangunan kota.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024