Kepolisian Resort Tanjung Jabung Barat (Polres Tanjabbar) menetapkan BS (69) warga Desa Telogo Sari, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) sebagai tersangka pembakaran lahan di Desa Muara Danau, Kecamatan Renah Mendalu.
 
"Tersangka diamankan tim pada Jumat 2 Agustus 2024 sekira pukul 14.00 WIB beserta barang bukti satu buah korek api, dua buah parang, buah buah drigen berisikan bensin, dua potong kayu yang terbakar dan empat pokok bibit kelapa sawit," Kata Kapolres Tanjabbar AKBP Agung Basuki, Selasa (6/8/2024).
 
Agung Basuki menyebutkan tersangka awalnya mencari pekerjaan karena ia saat ini hidup sebatang kara.

Kejadian bermula pada Maret 2023 lalu saat BS bertemu RN di Sumatera Utara (Sumut) yang menawarkan pekerjaan ke BS di lahan miliknya seluas kurang lebih 4 hektare yang berada di dalam kawasan hutan Desa Muara Danau untuk ditanami kelapa sawit.
 
"Saat itu RN kepada BS menjanjikan jika kebun yang akan ditanam sawit, jika sudah menghasilkan nantinya akan dibagi 2 hektare kepada BS," ungkapnya.
 
BS dalam melakukan pembersihan lahan dengan metode tebas tumbang, hasil dari tebas tumbang tersebut dibakar kemudian dia tanami tanaman sawit.
 
Kepolisian awalnya menerima laporan dari Stasiun pemantau api milik BMKG di hari Kamis 1 Agustus 2024 dengan titik hotspot Latitude:-1.2479/Longitude 102.7886 sekitar pukul 01.20 WIB. 
 
"Tim yang turun pada hari Jumat 2 Agustus 2024 berhasil menangkap tersangka sekitar pukul 14.00 WIB bersama barang bukti," ujarnya.
 
Kapolres menegaskan atas perbuatan tersebut tersangka dijerat pasal 22 angka 24 Ayat (1) huruf h undang-undang nomor tahun 2023 tentang penetapan PERPPU Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang atas perubahan ketentuan pasal 108 Jo pasal 69 ayat (1) huruf h undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup atau pasal 188 KUHPidana.
 
"Tersangka dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000,00 dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 atau diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.000." tutupnya

Pewarta: Eko Siswono

Editor : Dolly Rosana


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024