Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Bulian Kabupaten Batanghari, Jambi mengusulkan remisi atau pengurangan hukuman dalam memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kepala Lapas kelas II B Muara Bulian Dede Mulyadi, Kamis, mengatakan sebanyak 209 warga binaan diusulkan untuk mendapatkan remisi di HUT Kemerdekaan RI pada 2024.

"Ya, kita sudah mengajukan usulan remisi tersebut ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) dan saat ini kami masih menunggu hasil keputusannya," ujarnya.

Ratusan yang mendapatkan remisi tersebut mempunyai rincian yaitu, pidana khusus PP 99 ada 56 orang, narkotika 50, korupsi lima orang dan satu orang ilegal traficking.

"Dan untuk pidana umum sebanyak 153 orang,"katanya.

Kalapas menyebut, dari 209 warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi itu, ada empat orang diantaranya akan langsung bebas jika usulan tersebut disetujui seluruhnya.

"Ya, untuk Remisi Khusus (RK) II atau langsung bebas ada empat orang, sedangkan RK I ada 205 orang," ujarnya.

Untuk itu, Kalapas Muara Bulian mengharapkan dengan mendapatkan remisi tersebut nantinya bisa hidup berdampingan bersama lingkungan sekitar, taat pada hukum, bertanggungjawab, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dari pengulangan tindak pidana.

"Harapannya yang penting jangan sampai berbuat yang melanggar aturan tata tertib selama masih di dalam lapas Muara Bulian, Dan bagi yang langsung bebas tentunya tidak mengulangi lagi kesalahan yang telah di buat dan harus tetap semangat kembali ke lingkungan masyarakat," tutupnya.

Pewarta: Riski Apriyani

Editor : Dolly Rosana


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024