Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria mengatakan pemberian sanksi bagi aplikasi pembayaran atau penyelenggara jasa pembayaran (PJP) yang terafiliasi pembayaran judi online untuk memperkecil ruang para bandar judi masuk ke sistem pembayaran.
"Jadi kalau kita cegat di hulu, mudah-mudahan akan memperkecil kesempatan para bandar judi online ini untuk bisa masuk ke dalam sistem pembayaran," ujar Nezar di Jakarta, Senin.
Kementerian Kominfo akan memberikan sanksi bagi aplikasi pembayaran atau penyelenggara jasa pembayaran apabila yang bersangkutan terafiliasi dan mengizinkan pembayaran judi dalam hal ini judi online.
Kementerian Kominfo telah bersurat ke puluhan PJP agar layanannya bisa diawasi dan terhindar sebagai aplikasi untuk pembayaran judi online.
Nezar mengatakan langkah tersebut dilakukan agar para PJP bisa lebih aktif untuk menyisir akun-akun yang berpotensi atau mungkin terlibat transaksi judi online.
Dia menyebut pihaknya terus menjalin komunikasi dengan para PJP tersebut. "Sejauh ini dialognya, komunikasinya, terus kita jalankan," kata dia.
Data Kementerian Kominfo mencatat pada Jumat (9/8) setidaknya ada 21 PJP dengan 42 sistem elektronik yang didaftarkan di Kementerian Kominfo.
Sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Kementerian Kominfo telah melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap layanan PJP.
Dari evaluasi tersebut, Kementerian Kominfo menemukan indikasi keterkaitan pemanfaatan layanan sistem pembayaran tersebut untuk aktivitas perjudian.
Maka dari itu, lewat surat peringatan yang dilayangkan kepada puluhan PJP, Kementerian Kominfo meminta para penyelenggara agar melakukan pemeriksaan internal/audit terhadap layanan Sistem Elektronik secara komprehensif dan mendalam untuk memastikan bahwa layanan tersebut tidak dimanfaatkan untuk judi online dan/atau aktivitas ilegal lainnya.
Hasil pemeriksaan internal/audit itu harus diserahkan kepada Kementerian Kominfo paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah surat peringatan tersebut diterima.
Dalam hal batas waktu 7 hari tersebut Kementerian Kominfo belum menerima hasil pemeriksaan dimaksud, maka penyelenggara jasa pembayaran elektronik akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024
"Jadi kalau kita cegat di hulu, mudah-mudahan akan memperkecil kesempatan para bandar judi online ini untuk bisa masuk ke dalam sistem pembayaran," ujar Nezar di Jakarta, Senin.
Kementerian Kominfo akan memberikan sanksi bagi aplikasi pembayaran atau penyelenggara jasa pembayaran apabila yang bersangkutan terafiliasi dan mengizinkan pembayaran judi dalam hal ini judi online.
Kementerian Kominfo telah bersurat ke puluhan PJP agar layanannya bisa diawasi dan terhindar sebagai aplikasi untuk pembayaran judi online.
Nezar mengatakan langkah tersebut dilakukan agar para PJP bisa lebih aktif untuk menyisir akun-akun yang berpotensi atau mungkin terlibat transaksi judi online.
Dia menyebut pihaknya terus menjalin komunikasi dengan para PJP tersebut. "Sejauh ini dialognya, komunikasinya, terus kita jalankan," kata dia.
Data Kementerian Kominfo mencatat pada Jumat (9/8) setidaknya ada 21 PJP dengan 42 sistem elektronik yang didaftarkan di Kementerian Kominfo.
Sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Kementerian Kominfo telah melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap layanan PJP.
Dari evaluasi tersebut, Kementerian Kominfo menemukan indikasi keterkaitan pemanfaatan layanan sistem pembayaran tersebut untuk aktivitas perjudian.
Maka dari itu, lewat surat peringatan yang dilayangkan kepada puluhan PJP, Kementerian Kominfo meminta para penyelenggara agar melakukan pemeriksaan internal/audit terhadap layanan Sistem Elektronik secara komprehensif dan mendalam untuk memastikan bahwa layanan tersebut tidak dimanfaatkan untuk judi online dan/atau aktivitas ilegal lainnya.
Hasil pemeriksaan internal/audit itu harus diserahkan kepada Kementerian Kominfo paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah surat peringatan tersebut diterima.
Dalam hal batas waktu 7 hari tersebut Kementerian Kominfo belum menerima hasil pemeriksaan dimaksud, maka penyelenggara jasa pembayaran elektronik akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024