Badan Pusat Statistik (BPS) membuka pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 sebanyak 408 formasi untuk lulusan D-III hingga S-1 dari berbagai jurusan. Pendaftaran CPNS BPS dibuka hingga Selasa, 10 September 2024.
Adapun formasi tersebut terbagi atas kebutuhan umum dan khusus, meliputi 338 kebutuhan umum, 23 khusus lulusan terbaik, 9 khusus penyandang disabilitas, 17 khusus putra/putri Papua, dan 21 khusus putra/putri Kalimantan.
Dalam mendaftar CPNS BPS 2024, terdapat beberapa persyaratan umum untuk pelamar penuhi. Berikut persyaratan CPNS BPS 2024, dilansir dari laman resmi BPS:
Persyaratan umum CPNS BPS 2024
1. Warga Negara Indonesia, berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun 0 bulan 0 hari pada saat menyelesaikan pendaftaran berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
6. Memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang dan program studi yang sesuai dengan persyaratan Jabatan, dengan ketentuan:
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
9. Siap ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN) sesuai dengan kebutuhan organisasi
10. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.
11. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai
12. Pelamar berstatus PPPK wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang berwenang
13. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis pengadaan ASN yaitu PNS atau PPPK
14. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jenis Jabatan dalam 1 (satu) periode tahun anggaran
15. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya
16. Berkelakuan baik
17. Tidak bertato dan tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat
18. Dapat mengoperasikan komputer
19. Bijak bermedia sosial dan tidak membuat dan/atau menyebarkan berita palsu (hoax), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui media sosial atau media lainnya.
Bagi Anda yang berminat mendaftar seleksi CPNS BPS 2024, informasi lebih lanjut dapat mengunjungi laman resmi: https://casn.bps.go.id/
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024
Adapun formasi tersebut terbagi atas kebutuhan umum dan khusus, meliputi 338 kebutuhan umum, 23 khusus lulusan terbaik, 9 khusus penyandang disabilitas, 17 khusus putra/putri Papua, dan 21 khusus putra/putri Kalimantan.
Dalam mendaftar CPNS BPS 2024, terdapat beberapa persyaratan umum untuk pelamar penuhi. Berikut persyaratan CPNS BPS 2024, dilansir dari laman resmi BPS:
Persyaratan umum CPNS BPS 2024
1. Warga Negara Indonesia, berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun 0 bulan 0 hari pada saat menyelesaikan pendaftaran berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
6. Memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang dan program studi yang sesuai dengan persyaratan Jabatan, dengan ketentuan:
- Pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 skala 4,00
- Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki Ijazah asli dan Transkrip Nilai asli dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah
- Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri telah memperoleh Ijazah asli dan Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah sesuai dengan jenjang dan program studi yang dipersyaratkan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
9. Siap ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN) sesuai dengan kebutuhan organisasi
10. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.
11. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai
12. Pelamar berstatus PPPK wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang berwenang
13. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis pengadaan ASN yaitu PNS atau PPPK
14. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jenis Jabatan dalam 1 (satu) periode tahun anggaran
15. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya
16. Berkelakuan baik
17. Tidak bertato dan tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat
18. Dapat mengoperasikan komputer
19. Bijak bermedia sosial dan tidak membuat dan/atau menyebarkan berita palsu (hoax), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui media sosial atau media lainnya.
Bagi Anda yang berminat mendaftar seleksi CPNS BPS 2024, informasi lebih lanjut dapat mengunjungi laman resmi: https://casn.bps.go.id/
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024