Ditlantas Polda Jambi mengamankan puluhan angkutan batu bara yang tidak menaati aturan batas jalur operasional sesuai dengan instruksi gubernur.

Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi di Jambi, Rabu, mengatakan penindakan terhadap angkutan batu bara yang melampaui batas jalur operasional.

"Kita mengantisipasi agar tidak terjadi kemacetan, karena sudah ada pembagian mobilisasi angkutan batu bara per wilayah Muaro Jambi sampai ke Talang Duku, Batanghari ke TUKS di bantaran Sungai Batanghari dan juga wilayah Tebo, Muaro Bungo ke arah pelabuhan dagang," kata Dhafi.

Dia menegaskan jika terjadi lintas batas, maka akan terjadi penumpukan di Pelabuhan Talang Duku. "Jangan sampai sungai surut jadi lintas batas," katanya.

Adanya pelanggaran lalu lintas yang dilakukan angkutan batu bara itu, polisi telah mengamankan berkisar 20 lebih angkutan.

Dia menegaskan agar pemilik tambang mengikuti aturan dan tidak memaksakan melintas di jalan nasional menuju Pelabuhan Talang Duku.

Dhafi juga memastikan bahwa penegakan aturan batu bara ini tidak dapat dilakukan sendiri, perlu kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan seperti Satgaswas Provinsi Jambi.

"Harapan kita bersinergi, tentunya melakukan pengawasan di malam hari tidak mudah, ada satu strategi saling bersinergi. Tidak hanya Polda tapi satgaswas mengantisipasi tidak terjadinya kemacetan karena melanggar wilayah operasional angkutan batu bara," katanya.

Beberapa waktu lalu, Pemerintah Provinsi Jambi menegaskan kembali aturan lewat surat Pemprov pada 2 September 2024. Surat penegasan itu bernomor S.541.2442/SETDA.PRKM/IX/2024 itu ditujukan kepada para pihak yakni Pemegang Izin PKP2B, IUP-OP, IPP, IUJP dan Transportir.

Surat itu menegaskan kepada para pihak bahwasanya kendaraan pertambangan angkutan batu bara yang menggunakan jalan umum dilarang beroperasi di jalan pada ruas jalan yang telah ditentukan sebelumnya.

Berdasarkan Instruksi Gubernur Jambi Nomor 1/INGUB/DISHUB/2024 pada 2 Januari 2024 tentang pengaturan lalu lintas angkutan batu bara, ditegaskan kembali bahwa kendaraan pertambangan angkutan batu bara yang menggunakan jalan umum dilarang beroperasi di jalan pada ruas jalan mulai mulut tambang dari Kabupaten Merangin, Kabupaten Bungo, Kabupaten Tebo dan Kabupaten Sarolangun yang melaksanakan Hauling menuju TUKS di Pelabuhan Talang Duku dan Pelabuhan Niaso dilarang menggunakan jalan umum untuk ruas jalan Sarolangun- Batanghari-Pijoan-Simpang Rimbo-Pal 10-Lingkar Selatan-Simpang 46-Pelabuhan Talang Duku dan Niaso.
 

Pewarta: Tuyani

Editor : Dolly Rosana


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024