Jambi (ANTARA) - Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi telah memeriksa 10 orang saksi terkait dengan insiden tongkang batu menabrak tiang fender Jembatan Muara Tembesi, Batanghari.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi AKBP Ade Candra di Jambi, Selasa, mengatakan bahwa penyelidikan kasus ini masih terus berlanjut.
Saat ini pihaknya telah memeriksa 10 saksi, termasuk dari pihak kapal, pemilik tongkang, serta petugas pos pantau di Muara Tembesi. Insiden tongkang tabrak tiang jembatan itu terjadi pada hari Rabu (22/1).
"Dari hasil pemeriksaan, nakhoda kapal berinisial YD terindikasi akan ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan," katanya.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), penyidik menemukan bahwa salah satu tiang fender yang tertabrak lepas. Dari total 11 tiang fender, hanya lima yang masih berdiri.
Penyidik mengungkap adanya kelebihan muatan pada tongkang tersebut. Kapal yang seharusnya mengangkut muatan sebanyak 2.499 MT ternyata membawa sekitar 2.900 MT.
Ia mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan saksi ahli dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Kami akan berkoordinasi dengan saksi ahli dari Dirjen Perhubungan Laut. Dari hasil itu, baru bisa dilanjutkan ke penyidikan," kata dia.
Saat ini tugboat dan tongkang tersebut telah diamankan di Pelabuhan JT BMP Kemingking.