Badan Pengawas Pemilu melimpahkan penanganan 400 laporan dugaan pelanggaran terkait netralitas aparatur sipil negara kepada Badan Kepegawaian RI.
Walaupun demikian, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan bahwa mulanya ratusan laporan yang berasal dari temuan pihaknya di lapangan, serta masyarakat tersebut sempat ditangani oleh Komisi Aparatur Sipil Negara.
"Itu ditangani oleh KASN di awal-awal pilkada, dan kemudian juga kami menyerahkannya kepada BKN setelah KASN tidak ada, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi kemarin," kata Bagja di kawasan Gambir, Jakarta, Rabu.
Bagja merujuk SE Menpan-RB Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengalihan Pelaksanaan Pengawasan Sistem Merit dalam Manajemen ASN.
Sebelumnya, dia mengungkapkan bahwa ada 400 laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang diterima hingga tahapan pendaftaran pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah, yakni 27 hingga 29 Agustus 2024.
"Sudah ada laporan lebih dari kalau tidak salah 400 ya, yang kemudian sedang ditindaklanjuti," katanya di kawasan Ancol, Jakarta, Selasa (17/9).
Oleh sebab itu, dia mengingatkan bahwa laporan terkait pelanggaran netralitas ASN perlu diantisipasi karena menjadi kerawanan pilkada yang ketiga berdasarkan indeks kerawanan pilkada yang dirilis Bawaslu. Adapun kerawanan yang pertama adalah politik uang, dan kedua yaitu netralitas penyelenggara pemilu.
Berdasarkan jadwal tahapan Pilkada 2024, usai pendaftaran maka tahapan selanjutnya adalah penetapan pasangan calon yang dilaksanakan pada 22 September 2024. Selanjutnya pada 25 September hingga 23 November 2024, para pasangan calon diagendakan berkampanye.
Kemudian tanggal 27 November 2024 menjadi hari pemungutan suara Pilkada 2024, serta dilanjutkan dengan penghitungan dan rekapitulasi penghitungan suara hingga 16 Desember 2024.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024
Walaupun demikian, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan bahwa mulanya ratusan laporan yang berasal dari temuan pihaknya di lapangan, serta masyarakat tersebut sempat ditangani oleh Komisi Aparatur Sipil Negara.
"Itu ditangani oleh KASN di awal-awal pilkada, dan kemudian juga kami menyerahkannya kepada BKN setelah KASN tidak ada, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi kemarin," kata Bagja di kawasan Gambir, Jakarta, Rabu.
Bagja merujuk SE Menpan-RB Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengalihan Pelaksanaan Pengawasan Sistem Merit dalam Manajemen ASN.
Sebelumnya, dia mengungkapkan bahwa ada 400 laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang diterima hingga tahapan pendaftaran pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah, yakni 27 hingga 29 Agustus 2024.
"Sudah ada laporan lebih dari kalau tidak salah 400 ya, yang kemudian sedang ditindaklanjuti," katanya di kawasan Ancol, Jakarta, Selasa (17/9).
Oleh sebab itu, dia mengingatkan bahwa laporan terkait pelanggaran netralitas ASN perlu diantisipasi karena menjadi kerawanan pilkada yang ketiga berdasarkan indeks kerawanan pilkada yang dirilis Bawaslu. Adapun kerawanan yang pertama adalah politik uang, dan kedua yaitu netralitas penyelenggara pemilu.
Berdasarkan jadwal tahapan Pilkada 2024, usai pendaftaran maka tahapan selanjutnya adalah penetapan pasangan calon yang dilaksanakan pada 22 September 2024. Selanjutnya pada 25 September hingga 23 November 2024, para pasangan calon diagendakan berkampanye.
Kemudian tanggal 27 November 2024 menjadi hari pemungutan suara Pilkada 2024, serta dilanjutkan dengan penghitungan dan rekapitulasi penghitungan suara hingga 16 Desember 2024.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024